Tinta Rakyat Nusantara.com, Batam — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan maritim. Sabtu (2/8/2025), unsur patroli Bakamla KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan KM Sinar Bahtera di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, saat diduga tengah menyelundupkan bawang merah tanpa dokumen resmi.
KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT yang diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini, diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen muatan, karantina, maupun perpajakan.
Tak hanya itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal tersebut telah tiga kali melakukan pelayaran serupa.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 junto UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, terutama terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikasi sesuai Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., menyatakan kapal beserta muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk penanganan lanjutan.
(TRN-Red/Hms Bakamla RI).
Komentar0