GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan di Timor Tengah Utara


Tinta Rakyat Nusantara, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui yakni kasus penganiayaan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dengan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di halaman SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti. Tersangka mencekik dan memukul korban, Yashinta Olin alias Ibu Sinta, sebelum dilerai oleh saksi Adelinda Luis Tasib. Korban mengalami luka memar di leher akibat trauma tumpul, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 193/Visum/U/V/2025 yang dibuat di RSUD Kefamenanu.

Namun, pada 28 Juli 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga telah memaafkan.

Kepala Kejari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum merangkap jaksa fasilitator, Aditya Wahyu Wiratama, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini lewat jalur RJ. Permohonan penghentian penuntutan disampaikan kepada Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan disetujui hingga tingkat JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, tiga perkara lain yang turut disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice adalah:

  1. Alan Juliansyah bin Jalaludin (Kejari Bengkulu Tengah) – Penganiayaan dan Pengancaman (Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP)
  2. Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri (Kejari Musi Banyuasin) – Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)
  3. Thomas Prayudha bin Erliansyah (Kejari Muara Enim) – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP)

Pemberian RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya:

  • Telah ada proses perdamaian dan permintaan maaf dari tersangka yang diterima korban
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
  • Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan
  • Penyelesaian dinilai lebih bermanfaat secara sosiologis dan mendapat respons positif dari masyarakat

JAM-Pidum menegaskan, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

“Ini adalah wujud nyata kepastian hukum melalui keadilan restoratif,” tegas JAM-Pidum dalam penutupan ekspose.


Komentar0

Type above and press Enter to search.