Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur - Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi telah melaksanakan kegiatan Pembebasan Amnesti kepada 9 (Sembilan) Warga Binaan yang telah disetujui usulan amnestinya. Sabtu, (02/08).
Kepala Lapas Kelas IIB Idi melalui Ka. KPLP, Arif Budiman menyampaikan pengarahan kepada WBP yang mendapatkan Program Amnesti sebelum mereka kembali ke Keluarga mereka masing-masing. “Selamat kepada kalian yang telah mendapatkan program asimilasi dari Presiden ini, besar harapan saya agar kalian tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar, semoga pembinaan yang sudah didapat di Lapas Idi selama ini dapat menjadi bekal untuk kalian ketika keluar nanti.” Ujar Arif Budiman.
Warga Binaan yang mendapatkan program amnesti mengucapkan terima kasih mereka kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Imipas, Bapak Agus Andrianto atas pemberian Amnesti ini.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0