GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Miris, Seorang Remaja Tega Perkosa Anak Tetangganya Gara-Gara Sering Nonton Film Dewasa


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang – Polda Kalbar, Seorang remaja laki-laki (16), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh kebiasaan pelaku menonton film-film bermuatan dewasa.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas dalam keterangan pers nya membenarkan peristiwa tersebut, Dirinya menyebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura pura menawarkan buah kepada korban.
 
“ Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/06/2025) Pukul 15.00 Wib dimana saat itu korban yang sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya, melewati rumah pelaku. Korban dan pelaku memang bertetangga dan lokasi rumah keduanya berdekatan. Saat melintas didepan rumah pelaku, korban dipanggil oleh pelaku dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumah pelaku. Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku. Saat itulah pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya ” papar AKP Drajat, Selasa (10/06/2025) Pukul 17.00 Wib.

Lebih jauh ditambahkannya, pelaku pun berhasil melakukan perbuatan cabul kepada korban, korban yang menangis juga sempat diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Korban hanya terdiam dan sesaat setelahnya korban langsung disuruh pelaku untuk pulang kerumahnya. Dalam keadaan menangis korban bertemu dengan ayahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ayah korban yang tidak terima langsung mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang sudah kabur kearah hutan di belakang rumahnya.

“ Ayah korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan, bersama warga setempat, akhirnya pelaku kita amankan tak jauh di belakang rumahnya. Saat di periksa, pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejad tersebut dikarenakan seringnya  menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi sudah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut ” Tambah AKP Drajat.

Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang kini menangani kasus ini lebih lanjut. Pelaku yang masih berstatus sebagai anak bermasalah dengan hukum akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan status usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang serta dari Komisi Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang guna memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional.

 “ Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” Pungkas AKP Drajat.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.