GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bupati Al-Farlaky Tidak Akan Perpanjang HGU PTPN I, Ini Sebabnya!


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur - Rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I berlangsung tegang di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025 lalu.


Di tengah diskusi, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta kepada masyarakat yang mengklaim tanah mereka diserobot PTPN I untuk menunjukkan hak kepemilikan tanah.

Warga Seuneubok Bayu berhasil membuktikan sertifikat yang dimiliki pada tahun 1988. Suasana menjadi tegang ketika Al-Farlaky meminta bukti kepemilikan yang sama dari PTPN I, perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan.

“PT Perkebunan Nusantara merupakan perusahaan milik negara, seharusnya kita malu sebagai pemerintah tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sama dengan warga dengan dalih data sudah hilang,” ujar Al-Farlaky.

“Dan saya pastikan, pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada PTPN jika mereka tidak bisa menunjukan dokumen awal kepemilikan HGU,” tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Itu.

PTPN I dan warga diberikan tenggat tiga hari untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kita sama-sama memberikan batas waktu tiga hari kepada kedua belah pihak untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang bersengketa.”

Sebelumnya, di hadapan Bupati Aceh Timur, warga Gampong Seuneubok Bayu memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mendapatkan kembali tanah yang disebut milik mereka.

Mulai dari mediasi hingga laporan polisi pada 2014 tentang dugaan penyerobotan tanah oleh PTPN I. Namun, kata warga, semua upaya itu hingga kini belum ada tindak lanjut.

Menanggapi hal itu, Al-Farlaky mengatakan pemerintah hadir dalam mengatasi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. “Namun kami juga tidak mengesampingkan investasi di Aceh Timur.”jelasnya.

(Zainal Abidin/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.