Tinta Rakyat Nusantara.Com, Binjai, Sumatera Utara - SR Singh, pemilik toko tekstil Mumbai Textile di Binjai, ditangkap polisi kamis sore pukul 18.20 WIB, atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya .
Rika Harjib istri pelaku melaporkan kejadian ini kepolres Binjai pada hari kamis siang yang tertuang dalam nomor : STTPL / 290 / VI / 2025 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA . Dikenakan pasal tindak pidana UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam pasal 44 .
Korban mengalami penyiksaan dirumah nya jl.Jend Sudirman LK.II no.111 Binjai Kota , Binjai , pada hari Rabu 04/06/2025 sekitar pukul 09.00 wib .
Korban mengalami luka serius, termasuk sayatan di pangkal paha kanan dan memar di wajah. Pelaku diduga mencekik dan memukuli korban setelah menyumpal mulutnya dengan bantal .
Korban juga mengalami ancaman pembunuhan oleh pelaku dengan mengatakan " habis kau , hari ini bakalan kuhabisi kau " tirunya. .
Saat dikonfirmasi awak media korban mengatakan ", ini bukanlah insiden KDRT pertama yang saya alami , saya sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sebagai seorang istri untung saja saya sempat lari menyelamatkan diri saya, kalau tidak mungkin sekarang saya sudah mati," terangnya .
Korban juga mengatakan pelaku sering mengonsumsi narkoba dan minuman keras.perlakuan yang dialami nya menjadi trauma psikis yang sangat luar biasa yang mungkin tidak bisa dilupakan seumur hidupnya, pungkasnya .
Ditempat terpisah masyarakat dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Kota Binjai mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang gercep ( gerak cepat ) atas Penangkapan SR Singh ini .
Polres Binjai khusus nya unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA ) gerak cepat dan sigap turun kelapangan dan mengamankan pelaku atas laporan masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Saya sangat apresiasi kinerja Polres Binjai khusus nya unit PPA dalam menangani laporan persolan kekerasan dalam rumah tangga, saya berharap pelaku SR Singh dapat diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap istrinya "
Ketua A-PPI Kota Binjai juga menambahkan" stop kekerasan terhadap perempuan, stop kekerasan terhadap anak , bagi pelaku dimanapun diharapkan kepada kepolisian untuk menindak tegas dan tidak diberi ampun terhadap pelaku perbuatan ini " tegasnya
Diminta kepada Kapolres Binjai AKBP BAMBANG CHRISTANTO UTOMO. SH. S. I. K., M. Si dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku , karena secara terbuka pelaku mengaku mempunyai hubungan dekat dengan pejabat dan kepolisian khususnya kota Binjai. Klaim demikian diduga bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap polres Binjai.
Demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme Polres Binjai diharapkan pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian khususnya Polres Binjai .
Sampai berita ini diterbitkan pelaku SR Singh masih didalam kantor unit PPA Polres Binjai untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan selesai.
(Rizky Zulianda/Tim Liputan).
Komentar0