Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI/Polri melaksanakan patroli malam dalam rangka penegakan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur, Sabtu (7/6/2025).
Patroli ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Kegiatan patroli dimulai pukul 21.00 WIB dan menyasar beberapa titik yang rawan aktivitas anak-anak pada malam hari.
Hasilnya, sebanyak 43 anak di bawah umur ditemukan masih berkeliaran di luar rumah.
Rinciannya meliputi 7 anak di Jalan Paralel Pal Lima, 6 anak di coffee shop Jalan Danau Sentarum, 6 anak di warung kopi Jalan Ilham, dan 24 anak di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa anak-anak yang ditemukan masih berada di luar rumah diberikan pendataan, pengarahan, dan kemudian diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya usai memimpin patroli.
Ia menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih kepada pembinaan dan pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku dalam kejadian yang tidak diinginkan.
“Prinsip dari patroli ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal negatif seperti tawuran, balap liar, atau kejahatan lainnya. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP akan terus meningkatkan frekuensi patroli bersama pihak terkait untuk memastikan efektivitas aturan ini.
“Kami juga akan terus menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga untuk mensosialisasikan aturan ini,” tambahnya.
Kepala Satpol PP juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mendukung kebijakan ini agar pembatasan jam malam bisa benar-benar efektif.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Perwa Nomor 22 Tahun 2025 mengatur bahwa anak-anak di bawah umur dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Salah satu warga, Dewi, mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan menekan kenakalan remaja.
“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” ungkapnya.
Dewi juga berharap pembatasan ini bisa memberikan dampak positif bagi masa depan anak-anak dan keamanan masyarakat.
“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Kami para ibu-ibu sangat mendukung. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” tutupnya. (TRN/Prokopim)
Komentar0