Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung secara hybrid (luring dan Daring) di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, dihadiri puluhan pejabat provinsi dan kabupaten/kota. Selasa (03/06).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar dengan peserta Inspektur Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar Hendra Bachtiar, ST.,MT serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah dan pemerintahan se-Kalbar. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, serta tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sementara itu, peserta yang berani meliputi pejabat dari 12 kabupaten lainnya, seperti Kepala Dinas Koperasi Singkawang, Mempawah, Bengkayang, hingga Kapuas Hulu, serta jajaran hukum dan pemerintah daerah setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan, rapat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi dengan prinsip gotong royong.
“Kopdes Merah Putih bukan hanya simpan pinjam, tapi juga pusat distribusi produk lokal. Peran kabupaten/kota sangat krusial dalam pemberdayaan ini,” ujarnya.
Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalbar menyatakan rencana Raperkada telah memenuhi teknik penyusunan peraturan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diamendemen UU Nomor 13 Tahun 2022. Namun, beberapa pasal masih disempurnakan, termasuk ketentuan umum dan rumusan klausul tertentu.
“Draf akhir telah disepakati dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi untuk diteruskan ke tahap berikutnya,” jelas tim perwakilan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan peraturan turunan, mendukung realisasi Kopdes Merah Putih di Kalangan. (*/TRN)
Komentar0