GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Sekretariat Bersama Kalimantan Barat Mengutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Dua Wartawan Media Online Saat Liputan Di Desa Sungai Ayak Dua, Kabupaten Sekadau

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sekadau - Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan disertai dengan intimidasi kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Jumat (27/6). Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menjadi perhatian serius kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers, serta mencederai nilai-nilai demokrasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Kronologis kejadian berawal ketika Kedua oknum Wartawan yang berinisial (R) dari media online Detikkalbar.id dan (S) wartawan media online Kalbar Satua Suara yang singgah di pom bensin lanting dan mengambil dokumentasi beberapa kegiatan yang di duga ilegal, setelah mereka hendak beranjak pulang, dalam perjalanan kedua wartawan tersebut di hadang oleh beberapa orang yang diduga oknum preman dari penambang emas ilegal.

(R) dan (S) disandera sempat mengalami penganiayaan dipukul dan ditendang. Penyanderaan sempat memanas kurang lebih 4 jam, setelah itu anggota polsek sungai ayak datang kelokasi kejadian kemudian mereka membawa R dan S ke polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa oleh kedua Wartawan tersebut.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh anggota polsek sungai ayak.

Ada empat point kesepakatan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para oknum penambang emas tanpa ijin.

Point penting Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 Bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, jelas mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Menurut sejumlah sumber di lapangan, insiden tersebut diduga berkaitan erat dengan upaya wartawan dalam mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Belitang yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Kecurigaan ini diperkuat dengan pola intimidasi sistematis yang menyasar pewarta saat melakukan peliputan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua YLBH LMRRI Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE.,SH.,MH, menilai, kejadian ini bukan semata-mata hanya menyerang individu wartawan, kejadian ini merupakan bentuk nyata pembungkaman pers yang mengacam demokrasi.

Aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk menindak tegas para pelaku intimidasi tersebut.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, dan KUHAP, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan pidana,”jelas Yayat.

Pelarangan masuk dan peliputan terhadap isu negatif, yang merupakan bentuk penyensoran, melanggar Pasal 4 dan 18 UU No. 40/1999. Pelaku Diduga telah melanggar UU Pers, KUHP, dan UUD 1945

intimidasi terhadap jurnalis bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak atas informasi. Ini adalah lonceng bahaya bagi demokrasi. Negara wajib hadir membela kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjutnya.

Yayat berharap, agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pandang bulu, untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan demokrasi. Jangan dibiarkan kejadian ini terus berulang, ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi jurnalisme dan keadaban publik kedepannya,” tutup Yayat.

Sementara itu, Pengurus Sekretariat Bersama Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini menambahkan, “Kami menduga kejadian ini ada kaitannya dengan jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkapnya.

Kami dari Sekretariat Bersama Provinsi Kalimantan Barat secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan aktor intelektual di baliknya,"pintanya.

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan, kemerdekaan pers adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diganggu dan diintimidasi oleh siapa pun,”jelasnya.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.