GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Lapas Tanjung Balai Gelar Sidang TPP,Bahas 58 Usulan Integrasi Dan Pemberian SangsiReq F


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Tanjungbalai – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), membahas sebanyak 58 usulan integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pemberian sanksi terhadap dua orang WBP yang melanggar tata tertib. Selasa, (24/06/2025).


Dari total usulan tersebut, 57 merupakan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 usulan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, sidang juga memutuskan pemberian sanksi Register F terhadap dua orang WBP yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Rudi Icuana Sembiring, dan dihadiri oleh anggota TPP serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dalam keterangannya, Rudi Icuana Sembiring menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang bertujuan untuk menilai kelayakan WBP dalam program integrasi serta memberikan rekomendasi atas dasar perilaku dan kelengkapan administratif.

“Sidang ini bukan sekadar formalitas. Kami memastikan setiap usulan yang masuk telah melalui proses penilaian objektif dan mempertimbangkan aspek pembinaan, perilaku, dan kesiapan kembali ke masyarakat,” ujar Rudi.

Sementara itu, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Muslihum Hayat, menegaskan pentingnya penegakan disiplin di dalam lapas demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran tata tertib. Sanksi Reg F yang diberikan merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas,” tegas Muslihum.

Dengan pelaksanaan sidang TPP ini, Lapas Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses pembinaan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendorong WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.

(Zainal Abidin/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.