GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ini Tuntutan dan Alasan Organda Kalbar Tolak Zero ODOL


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - 
Ratusan supir truk dan pengusaha ekspedisi maupun transportasi anggota Organda Kalbar melakukan aksi demo menolak diterapkannya kebijakan Zero ODOL di Terminal ALBN Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 309 telah menegaskan bahwa sanksi bagi pengemudi angkutan barang yang melanggar aturan muatan, daya angkut, atau dimensi dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Disamping itu, kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan ketentuan ini lah pemerintah akan menerapkan Zero ODOL di seluruh Indonesia tanpa terkecuali Kalbar terhitung mulai 1 Juli 2025. 

Namun penerapan Zero ODOL ditentang pengusaha ekspedisi, transportasi maupun supir di Kalbar lantaran justru merugikan dari aspek bisnis maupun ekonomi. Sehingga Organda Kalbar melihat penerapan Zero ODOL di Kalbar belum siap untuk diberlakukan karena masih banyak akar permasalahan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri.

Organda Kalbar pun membeberkan berbagai akar permasalahan yang telah puluhan tahun dihadapi pengusaha maupun supir di lapangan.

"Kenapa ODOL harus terjadi di Kalbar. Kondisi geografis Kalbar yang luas dengan penyebaran penduduk yang sangat jauh seperti ke Kabupaten Kapuas Hulu dengan jarak 60 km dari Pontianak. Ini mempengaruhi jenis alat angkutan barang dan waktu tempuh," ungkap Ketua Organda Kalbar, Agus Kurnadi dalam orasinya saat turun memimpin aksi demo di Terminal ALBN Sui Ambawang, Kamis (26/6).

Selain itu tambah Agus, kondisi infrastruktur jalan yang tidak semuanya mulus, ada yang sempit, jalan yang naik turun, jalan yang berbelok dengan jarak pandang sempit sehingga kendaraan yang dipilih didominasi truk cold diesel.

"Ditambah lagi belum adanya regulasi yang berkeadilan untuk mengatur biaya angkutan barang dan tonase muatan," ucapnya.

Agus pun membacakan tuntutan Organda Kalbar dan para supir maupun pengusaha agar dapat ditindak lanjuti pemerintah.

1. Menolak/ menunda pelaksanaan Zero ODOL sampai infrasruktur jalan diperbaiki dan regulasi biaya angkutan yang berkeadilan.

2. batas muatan maksimal 10 ton

3. Batas ketinggian muatan disesuaikan hingga 4,25 meter dari sumbu as roda

4. Pemberian dispensasi untuk barang-barang khusus seperti besi beton pipa pralon, beso hollow, dan barang pabrikasi yang mempunyai panjang 6 meter.

5. Permudah urusan kir dan pajak kendaraan

6. Revisi UU Nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal-pasal yang dianggap menjerat supir

7. Jembatan timbang dilengkapi CCTV

8. Penertiban Nomor Polisi luar Kalbar

9. Tidak ada penilangan terhadap STNK dan kir yang telah habis selama penundaan zero ODOL.

(Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.