GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas Hulu, Diduga Kuat Mangkrak


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kapuas Hulu, Kalbar - Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan, tepatnya di kawasan Jalan Tanjung Pandan, Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat Mangkrak.


Proyek dengannya kode tender 88896064 dan kode RUP 48415882, yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, dengan nilai pagu HPS sebesar Rp29.200.000.000,00 sumber dana dari dana APBN Tahun 2024, hingga saat ini di lapangan masih terlihat anyaman besi beton yang belum di cor semen dan terindikasi menjadi proyek mangkrak.


Pantauan tim investigasi media dan LSM beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Juni 2025 dilokasi proyek terlihat belum selesai, ini menunjukkan bahwa pelaksana proyek adalah PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, terindikasi lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak pelaksana proyek dan akibatnya pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai di Jalur Trans Kalimantan tidak selesai alias mangkrak, ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dilakukan secara sengaja.


Keterangan yang berhasil dihimpun tim dilapangan, pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai di Jalur Trans Kalimantan ini terhenti sejak dari beberapa bulan yang lalu di tahun 2025.

Dugaan sementara, kontraktor pelaksana proyek ini kurang profesional. Selain itu, tim teknis konsultan supervisi dan pihak BWSK 1 Pontianak harus turut bertanggung jawab apabila proyek tersebut mangkrak atau menjadi proyek gagal


Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini juga menyoroti ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal, seharusnya proyek ini dapat segera rampung agar dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sepanjang pesisir pantai.

Selain itu lanjutnya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWSK1) Kalimantan Barat selaku pemilik anggaran proyek terindikasi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksana Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai di Jalur Trans Kalimantan ini, terkesan adanya pembiaran, konsultan supervisi pada kegiatan pembangunan tersebut, disinyalir tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah di tentukan didalam kontrak pekerjaan,"ucapnya.

Pelaksana proyek dalam hal ini PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu harus diberikan teguran keras karena proyek ini sangat penting bagi keselamatan warga, pihak BWSK1 Kalimantan Barat juga harus bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan ini,” tegas Iwan.

Script Analisis Lembaga TINDAK

Yayat Darmawi SESHMH Koordinator lembaga TINDAK membenarkan bahwa informasi dari Timnya yang melakukan investigasi Empiris di Proyek Gagal dan Bertendensi Adanya muatan Kejahatannya antara BWS I kalimantan barat yang nilainya 29 miliar lebih ini mestilah di Kasuskan,"kata yayat.

Persoalan yang sangat krusial atas gagalnya proyek BWS I kalimantan barat ini bahwa pihak pemenang tendernya di duga melakukan pengkondisian yang mana bentuk pengkondisiannya berbentuk persekongkolan tersistem,"sebut yayat.

Kegagalan diproyek tersebut tidaklah bisa dianggap sepele dan sebelah mata oleh Penegak Hukum Tipikor khususnya Kejaksaan Agung, Bareskrim Tipikor Polri atau KPK RI karena akibat dari perbuatan jahat kongkalikong tersebut yang menanggung kerugiannya adalah Negara dan Rakyat," Jelas Yayat.

Tanggapan Pengamat Pekerjaan Konstruksi

Ir. Amrun salah seorang pengamat pekerjaan konstruksi yang telah mengikuti sertifikasi General Superintendent di Jakarta pada 20 s/d 26 Nopember 1994 lalu ini, saat dimintai tanggapannya terkait pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai di Jalur Trans Kalimantan tidak selesai alias mangkrak mengatakan, jika pembangunan seperti yang ditemukan oleh tim media dan LSM di lapangan tersebut benar adanya, maka proyek pekerjaan tersebut wajib diperiksa oleh pihak penegak hukum, khususnya instansi BWSK dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek tersebut. “Jelas adanya dugaan permasalahan dan penyimpangan,” tegas Ir. Amrun.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.