GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sekadau, Kapolres AKBP Donny Sampaikan Apresiasi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sekadau, Polda Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni hingga Juli 2025. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sekadau, Senin (30/6/2025).


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo turut hadir dalam kegiatan itu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Maheru Herlambang, Bupati Sekadau Aron, Wakil Ketua DPRD Handi, Pabung Kodim 1204 Mayor Inf M. Yunus, dan sejumlah pejabat lainnya.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, minyak dan gas bumi, serta perjudian. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara penganiayaan, kesusilaan, penggelapan, penadahan, informasi dan transaksi elektronik (ITE), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan konsumen, konservasi sumber daya alam, serta pertambangan tanpa izin (PETI).

Kajari Sekadau, Adyantana Maheru Herlambang menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini, kata dia, sekaligus untuk memastikan tidak ada penyelewengan maupun penyalahgunaan barang bukti.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah diputuskan pengadilan akan langsung kami musnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menyampaikan apresiasi terhadap pemusnahan barang bukti ini. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada penegak hukum.

“Sering muncul pertanyaan dari media dan masyarakat soal nasib barang bukti setelah diamankan. Melalui kegiatan ini, membuktikan bahwa penegakan hukum dijalankan secara transparan,” ujar AKBP Donny.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran media dalam kegiatan pemusnahan ini juga menjadi salah satu bagian dari bentuk transparansi kepada publik.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.