GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polres Aceh Timur Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur - Operasi Sikat Seulawah 2025 yang dilakukan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan 17 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berikut 5 (lima) unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.


"Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar sejak 15 Mei sampai dengan 03 Juni 2025, kami berhasil mengamankan 17 pelaku pencurian sepeda motor(curanmor) dan mengamankan sebanyak 5 (lima) sepeda motor curian dengan berbagai merek," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Kamis, (12/06/2025).

Menurutnya, 17 pelaku pencurian sepeda motor dimaksud, berdasarkan 6 (enam) Laporan Polisi oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Sejumlah pelaku yang ditahan adalah RA (33) warga Kecamatan Ranto Peureulak; RI (26) warga Kecamatan Peureulak; ED (49) warga Kecanatan Peureulak; NA (23) warga Kecamatan Julok; MU (25) warga Kecamatan Ranto Peureulak; DA (39) warga Kecamatan Ranto Peureulak; SF (29) dan AR (30) keduanya warga Kecamatan Nurussalam.

Selanjutnya SA (50) warga Panton Labu Aceh Utara; IS (38) warga Panton Labu Aceh Utara; ED (25) warga Kecamatan Madat; YU (42); MY (43) warga Kecamatan Simpang Ulim; RI (27) warga Kecamatan Nurussalam; SA (40) warga Kecamatan Darul Ihsan; SM (34,) warga Kecamatan Idi Tunong dan JU (28) warga Kecamatan Darul Ihsan.

Kapolres menyebutkan, lima sepeda motor yang diamankan dari para pelaku diantaranya; satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor Polisi; satu unit Honda CBR tanpa Nomor Polisi; dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa Nomor Polisi.

Disamping itu dalam selama berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah 2025, Polres Aceh Timur turut mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah, diantaranya;
3 (tiga) unit Honda Scoopy tanpa nomor polisi; 1 (satu) unit Honda Vario tanpa nomor polisi; 1 (satu) unit Honda Supra dan 1 (satu) unit Honda Beat tanpa nomor polisi.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 363 subpasal 362 jo pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHP. Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa mempunyai dan kehilangan sepeda motor untuk mengecek identitas kendaraan yang ada di Polres Aceh Timur dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan," sebut Kapolres.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam menindak segala bentuk tindak pidana.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara satuan fungsi dan dukungan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak Kepolisian di Nomor Layanan Pengaduan 110.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurnadi, S.I.K.

(Zainal Abidin/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.