GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Aktivitas Galian C di Gunung Sedau Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Mendapat Sorotan Tajam


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sedau, Singkawang, Kalbar – Aktivitas penambangan Galian C di Gunung Sedau  Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga Sedau mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas penambang Galian C milik ini ( Af ) yang diduga ilegal dan tidak terkendali.


Menurut keterangan salah satu warga kepada tim Media Tinta Rakyat Nusantara yang tindak mau identitasnya disebutkan mengatakan, "Penambangan Galian C dengan metode pengerukan menggunakan alat berat berupa Exscavator sudah berlangsung cukup lama  dan diduga alat tersebut adalah pemilik pengusaha berinisial AH. Namun kini, lokasi aktivitas semakin mendekati area vital, termasuk lokasi Pemukiman dan jalan masyarakat,"katanya.

“Kami sangat khawatir lokasi penambangan galian C sekarang ini sudah sangat dekat dengan pemukiman, selain itu akses mereka mengeluarkan hasil penambangan melewati jalan ini, dan jalan ini bisa cepat rusak karena setiap hari di lewati Kendaran Dump Truck yang mengangkut tanah galian C. 

Lebih lanjut dikatakannya, akibat galian C tersebut tentunya bisa merusak lingkungan hidup juga akan bisa terjadinya longsor, bahkan bisa merusak struktur jalan,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga di sekitar lokasi ini.
Masyarakat menduga bahwa sebagian besar aktivitas penambangan Galian C di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi. 

Jika terbukti melanggar, warga meminta Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Provinsi Kalbar segera mengambil tindakan tegas dan keras mengingat bahwa banyak aspek yang berbahaya salah satunya mobil angkutan material galian C milik AF yang ugal ugalan dilingkungan jalan tersebut yang bisa membahayakan anak-anak, terlebih anak-anak yang dari sekolah.

Pihak pelaku usaha atau pemilik lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut harusnya memiliki jalan khusus, bukan melewati akses jalan yang dibangun menggunakan anggaran apbd kota singkawang ini, karena mereka menggunakan akses jalan ini, maka masyarakat kota Singkawang juga yang dirugikan, karena pembangunan jalan itu dari uang pajak masyarakat kota kota singkawang,"jelasnya.

“Kami mendesak agar pemerintah Kota Singkawang dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat menertibkan atau menghentikan Aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut dan diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ada perusahaan resmi yang beroperasi, kami juga mendesak agar izin tambang mereka dievaluasi dan dilakukan audit lingkungan sesuai dengan AMDAL mereka,” pintanya.

Warga meminta agar pihak berwenang baik Perkim-LH dan Dinas Kehutanan beserta Dinas Pertambangan, turun kelapangan guna melakukan investigasi di lokasi tambang, khususnya di sekitar area Sedau, untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghentikan aktivitas ilegal jika terbukti adanya. 
       
( Tim Liputan )

Komentar0

Type above and press Enter to search.