GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Tidak Sesuai Dengan Uraian Pekerjaan, Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Penjajab Jadi Sorotan Publik

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas - Proyek pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat, merupakan suatu paket pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara, terindikasi dikerjakan asal-asalan dan kuat dugaan tidak sesuai dengan yang dijabarkan dalam uraian pekerjaan, kini menjadi sorotan publik.

Pekerjaan Pembangunan Pantai Penjajap tersebut, milik Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, Kalimantan Barat Sumber dana APBN TA 2024 Senilai Rp 7.360.000.000 (tujuh miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) ini dikerjakan oleh CV. Panen Cipta Manggala, dengan Nomor Kontrak :PS.01-02.Bws.8.7.1/PK/17/2024.

Celakanya, Tahun Anggaran 2023 lalu, Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai tersebut, dikerjakan oleh PT. Putra Hari Mandiri Senilai Rp 19.360.199.000 (sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan mirisnya pekerjaan pembangunan pengamanan pantai tersebut disinyalir tidak rampung, sehingga pada tahun 2024 dilanjutkan kembali pekerjaannya dengan anggaran yang baru lagi. Celakanya pekerjaan tersebut juga diduga bermasalah.

Adapun uraian pekerjaan Pengaman Pantai Penjajap dengan Kubus Beton sebagai berikut: 

Pekerjaan Pengaman Pantai 

• Galian Tanah 

• Kayu Cerucuk 3 m 

• Kayu Cerucuk Untuk Matras 

• Geotektile 

• Bekisting Plat Baja Kubus Beton 

• Besi Pengait Kubus 

• Kubus Beton K-350 

• Pemasangan Kubus Beton 

• Timbunan Tanah di Datangkan 

• Bekisting Kayu Concrate Cap Beton 

• Pembesian Beton 

• Beton K-350 Seawall 

1.2.4. Pekerjaan Penanaman Pohon

Pantauan awak media dilapangan, pasangan Kubus Beton saat ini sudah bergelombang.

Selain itu, besi beton yang pernah terpasang beberapa waktu lalu kini sudah tiada lagi.

Yayat Darmawi,SE.,SH.,MH Koordinator TINDAK INDONESIA

Mengutip Media News Investigasi 86., Menurut keterangan Aida Mustapa selaku Ketua Rt 005 Rw 004 Dusun Turi Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, dan juga pekerja sebagai Security CV Panen Cipta Manggala di Pekerjaan Proyek tersebut," saya mewakili warga yang menerima manfaat merasa sangat kecewa atas pekerjaan pembangunan ini".

"Karena saat dalam pelaksanaan pengerjaan dimana kita melihat, waktu penimbunan dasarnya menggunakan batu kong tidak menggunakan batu sab, kemudian disitu dasarnya tidak ada anyaman tikar dari bambu dan kayu cerucuk kurang itu kita sampaikan ke Pelaksana namun tidak digubris," ucap Aida Mustapa.

Ia menambahkan juga dari hasil pekerjaan kubus yang disusun tersebut, tidak ada asas manfaatnya untuk masyarakat, karena sewaktu air pasang kubus-kubus tersebut tenggelam dan gelombang ombak masih memasuki permukiman rumah warga," tegas Aida Mustapa.

Hal yang senada Robi tokoh pemuda warga Rt 005 Rw 004 Dusun Turi Desa Penjajap, dan juga selaku Humas CV Panen Cipta Manggala di proyek tersebut menyampaikan," kami benar-benar kecewa apa yang telah di lakukan oleh Pihak CV Panen Cipta Manggala, dimana awal pelaksanaan kami dijanjikan untuk penimbunan jalan saat melewati pada pemasangan kubus".

"Dengan janji jalan lintasan itu akan ditimbun ulang, namun faktanya sama sekali tidak ditimbun ulang dibiarkan begitu saja, sampai sudah selesai pekerjaan pemasangan kubus tersebut," ujar Robi dengan nada tegas.

Diduga kuat ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, hingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia saat di minta analisa yuridisnya mengatakan, bahwa kegiatan Proyek Kubus dikalimantan barat sejak dahulunya sudah menjadi Perhatian khusus dari lembaga TINDAK, karena proyek yang nilainya miliaran rupiah tersebut terkesan hanya buang garam dilaut, tanpa adanya nilai manfaat yang significant bagi penahan ombak, yang jelas proyek tersebut perlu di perjelas tentang maksud dan tujuan programnya,"kata yayat.

Ada kecurigaan dari proyek kubus pengaman pantai adalah merupakan proyek bagi bagi duit dengan kemasan kegiatan penyaluran anggaran negara untuk pembangunan tapi yang sebenarnya proyek tersebut hanyalah kamuflase, coba didalami bagaimana awal proyek tersebut muncul menjadi anggaran, dan bagaimana cara pelaksananya mendapatkan proyeknya, siapa siapa saja yang terlibat secara langsung maupun yang tidak langsung di kegiatan proyek tersebut dan benarkah proyek tersebut sebegitu besar nilai anggarannya sedangkan kualitasnya perlu di Uji,"sebut yayat.

Proyek kubus pengaman pantai (penahan ombak) adalah masalah besar yang belum bisa tersentuh secara hukum Tipikor oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor baik yang berada di Polisi dan yang berada di kejaksaan, dengan bahasa Pesimis hal ini adalah ketidak mampuan mereka,"kata yayat.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.