Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang, Kalbar – Salah satu toko elektronik di Kabupaten Ketapang, KR Ponsel Kauman, menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melibatkan lembaga perlindungan konsumen setelah mengalami kerugian lebih dari Rp10 juta akibat kelalaian jasa ekspedisi J&T Express. Tiga unit handphone yang dikirim pada 6 April 2025 dengan nomor resi JD0462187065 dinyatakan hilang tanpa kejelasan penyelesaian.
Pemilik KR Ponsel, Edi Purnomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap buruknya penanganan dari pihak J&T. Meski sudah lebih dari sebulan sejak laporan kehilangan diajukan pada 18 April, tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak ekspedisi. J&T hanya menawarkan kompensasi Rp300.000—jauh dari nilai kerugian yang mencapai Rp10.600.000.
“Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini soal tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen. Mereka lepas tangan, dan kami akan bawa ini ke jalur hukum,” tegas Edi.
Pimpinan J&T Cabang Ketapang, Feri, berdalih bahwa ganti rugi tanpa asuransi hanya sebatas 10 kali ongkos kirim. Namun hingga kini, janji untuk mengambil alih tanggung jawab jika pusat tak mampu mengganti kerugian, tak kunjung direalisasikan.
Kasus ini memicu gelombang keluhan dari warganet di media sosial. Banyak konsumen lain mengaku mengalami kejadian serupa: paket hilang, penanganan lambat, dan kompensasi tidak adil. Keterbukaan dan akuntabilitas J&T dinilai sangat lemah.
KR Ponsel secara resmi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan pihak kepolisian. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi izin operasional J&T Express yang dinilai merugikan publik.
“Jika perusahaan sebesar ini tidak bisa memberikan kepastian dan perlindungan pada konsumennya, maka pemerintah harus turun tangan, jangan tunggu ada korban berikutnya,” tutup Edi.
(Tim Liputan).
Komentar0