Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Bumerang akhirnya menimpa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang belum lama ini gaduh dimedia terkait pemberitaan yang diduga telah melontarkan pernyataan wartawan online sebagai “wartawan bodrek”. Kini, publik justru disuguhi kabar bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis sore (21/8/2025), seperti dikutip dari rmol.id.
Ria Norsan dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, melainkan sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2019. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.21 WIB.
Sebelumnya, Selasa (19/8/2025), penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus.
Sebagai catatan, sejak 25–29 April 2025, KPK melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari operasi senyap itu, penyidik menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek jalan penuh aroma bancakan.
Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: dua dari unsur penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan oleh KPK.
Publik Kalbar kini menyorot tajam: setelah merendahkan profesi wartawan, justru giliran Ria Norsan harus menjawab pertanyaan penyidik antikorupsi. Kontras sekali—mulut pedas berujung kursi panas.
Kasus dugaan korupsi ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat. Jalan yang seharusnya dibangun untuk rakyat justru dijadikan ajang bancakan elite. Jika dugaan ini terbukti, publik menilai Norsan telah mempermainkan amanah dan masa depan masyarakat Kalbar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan detail hasil pemeriksaan terhadap Ria Norsan. “Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan secara resmi,” tegas Budi. (Tim)
Komentar0