Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang, Kalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang diminta serius dan transparan dalam mengusut dugaan proyek fiktif pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pasalnya, sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah diselidiki Kejari Ketapang dinilai jalan di tempat, bahkan cenderung senyap. Melansir News Investigasi-86.Com, Terbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen, Panter Rivay Sinambela, pihak Kejari menyatakan masih mendalami dugaan proyek fiktif Dishub TA 2024. “Sedang didalami dan sedang proses,” ujarnya, Kamis (14/8).
Diketahui, proyek LPJU senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBD Ketapang tahun 2024 tersebut seharusnya dikerjakan di 9 titik wilayah kecamatan, namun hingga kini diduga tidak terealisasi alias fiktif.
Seorang pelaksana proyek mengungkapkan bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh oknum P3K berinisial YD, yang sebelumnya honorer di Dishub dan kini tercatat sebagai pegawai di Dinas PU Ketapang. “Segala administrasi hingga pencairan uang proyek dilakukan sendiri oleh YD. PPK dan PPTK juga tahu proyek ini,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Ibrahim, salah seorang aktivis penggiat anti-korupsi Kalimantan Barat, mendesak Kejari Ketapang untuk serius menuntaskan kasus ini.
“Kita bayar pajak lampu jalan, tapi duitnya dikorupsi. Kami mendukung penuh langkah Kejari, agar kasus ini jadi perhatian serius penegak hukum,” tegasnya, senin (18/8).
Ia juga mempertanyakan apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sudah dilibatkan dalam audit proyek LPJU ini. Ibrahim meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk bisa turun tangan dengan memberikan supervisi langsung kepada Kejari Ketapang.
Hal senada disampaikan Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, dalam analisis yuridisnya, Yayat menyebut dugaan proyek LPJU fiktif tersebut merupakan kejahatan yang sudah direncanakan dengan sengaja untuk memperkaya diri.
“Unsur perbuatan melawan hukumnya sudah jelas. Maka Kejari harus segera melakukan penangkapan dan penahanan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Yayat menegaskan, lembaganya meminta publik tetap proaktif mengawasi jalannya penanganan kasus ini. “Agar tidak ada kekhawatiran publik kasus ini direstoratifkan, masyarakat harus ikut memantau seberapa serius Kejari Ketapang menyelesaikan kasus LPJU ini,” pungkasnya.
(Tim Liputan)
Komentar0