GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polresta Pontianak Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Jalur Ketapang


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Polresta Pontianak, Polda Kalbar melalui Satresnarkoba yang didukung Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jalur Ketapang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

Dalam operasi itu, petugas menemukan alat hisap sabu di Kamar 336 hotel, serta dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disimpan di mobilnya yang berada di area parkiran hotel. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FY yang berperan sebagai kurir.

Berdasarkan hasil interogasi, FY mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seorang rekannya di sandai Kab Ketapang berinisial AM, dengan nilai transaksi sebesar Rp35 juta dan telah dibayar panjar Rp9 juta.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan J di rumahnya di Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dan alat bong di kamar J. Ia mengakui bahwa sabu yang dibawa FY dibeli darinya.

Selanjutnya, polisi bergerak ke Sandai Kab. Ketapang dan berhasil meringkus AM yang merupakan pemesan. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui sudah empat kali memesan sabu melalui FY.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.A.P, M.AP menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba dan Jatanras yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus karena diduga menjadi salah satu jalur peredaran barang haram. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” ujarnya.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.