Tinta Rakyat Nusantara.Com, Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan kesepakatannya dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sejalan dengan himbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya untuk PBB perorangan,” ujar Bupati Jeje, Ahad (17/8/2025).
Tunggakan Capai Rp 489 Miliar
Berdasarkan data yang ada, total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 489.073.704.945 dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP). Tunggakan tersebut tercatat sejak tahun 1994 hingga 2024.
Bupati Jeje menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jawa Barat atas kepedulian dan arahan yang berpihak pada masyarakat. “Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini akan meringankan beban masyarakat Bandung Barat. Kami berharap langkah ini menjadi pemicu masyarakat untuk tertib membayar pajak di tahun berjalan,” tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan memberi semangat baru bagi warga yang selama ini terbebani kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. “Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang,” tambahnya.
Imbauan dari Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah mengirimkan surat imbauan kepada 27 bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapuskan tunggakan PBB.
Kebijakan ini berlaku hanya untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan, serta tidak berlaku untuk PBB tahun berjalan.
“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” jelas Herman.
Pemprov Jawa Barat menilai kebijakan pembebasan tunggakan PBB ini akan berdampak positif terhadap peningkatan realisasi pajak daerah, sebagaimana yang pernah terjadi pada program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
(TRN-Red).
Komentar0