Tinta Rakyat Nusantara.com, Deli Serdang – Peredaran narkoba di Sumatera Utara kian terjepit. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali melakukan langkah tegas dengan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).
Operasi tersebut dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan. Hasilnya, polisi mengamankan 35 orang, terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 orang positif narkoba. Sementara dari 19 pengunjung, 17 orang juga positif.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiter dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” jelas Calvijn di lokasi.
Pengungkapan kasus ini terbagi dalam tiga bagian besar: transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang belakang.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, seluruhnya positif mengandung narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap keberadaan seorang bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan area hiburan.
Selain narkoba, petugas menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini tengah dianalisis untuk memastikan kaitannya dengan transaksi narkotika.
Calvijn menambahkan, dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), petugas Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penggerebekan di lokasi yang sama dan mengamankan 35 orang.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Barak dibakar, loket dibongkar, dan THM digerebek untuk memutus rantai peredaran. Jangan ada yang coba-coba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tegasnya.
(Rizky Zulianda/Editor:Red).
Komentar0