GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Bandung, Jawa Barat – Pimpinan Elteha Internasional Pusat kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, setelah bekerja selama 36 tahun, hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, hingga kini belum juga dibayarkan.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran pesangon sudah disampaikan sejak awal memasuki masa pensiun.

Namun, meski perkara ini telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, hasilnya tetap nihil.

“WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” tegas Tri dengan nada geram.

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Nama Yopi Tangkilisan, pimpinan Elteha Internasional, dan istrinya Theresia Vivianne Herkarta, disebut sebagai pihak yang belum membayarkan hak pensiun tersebut. 

Yopi diketahui beralamat di Jl. Muara Kemiri RT 001/RW 011, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Sementara Theresia beralamat di Jl. Kebayoran Lama No. 86, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tri juga menyinggung adik ipar mereka, Gideon Djaja Kusuma, yang menurut keterangan Santoso—mantan karyawan Elteha Internasional—juga belum membayarkan hak pesangonnya. Gideon beralamat di Jl. Pulau Bidadari No. 8 RT 005/RW 009, Kelurahan Kebayoran Utara, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Barat.

Beberapa eks karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga mengalami nasib serupa.

Rincian Hak Pensiun yang Belum Dibayar

Berdasarkan kesepakatan bersama pada tahun 2016 lalu, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana adalah:

Uang pesangon: 2 × 9 × Rp 11.159.177 = Rp 200.856.186

Penghargaan masa kerja: 1 × 10 × Rp 11.159.177 = Rp 111.591.770

Penggantian hak (15% dari total): Rp 46.868.543

Total: Rp 359.325.499

Perusahaan pernah memperhitungkan sebagian pembayaran melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 (No. Pol. R 9389 atas nama PT Elteha Internasional Purwokerto, Jl. Pancurawis No. 966 RT 003/RW 009, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan) dan sisa kontrak rumah. 

Dengan demikian, sisa yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut aturan, pesangon seharusnya dibayarkan paling lambat 27 bulan setelah pensiun. Namun, hingga kini, sembilan tahun telah berlalu tanpa kepastian.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Tak Dipenuhi

Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional memiliki aset besar yang tersebar di seluruh Indonesia dan mancanegara, bahkan menguasai jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bersaing ketat dengan PT Pos Indonesia.

“Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji Pak Hendra untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun sampai sekarang belum dibayar,” ujar Tri.

Tuntutan Keadilan

Tri yang juga berprofesi sebagai advokat, mempertanyakan kinerja aparat hukum.

“Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, tanpa adanya putusan. Terakhir, hakim PK yang menangani kasus ini dipindah tugaskan ke Papua.

Hakim pengawas yang baru hingga kini belum bisa dihubungi.

Kian lama kasus ini menggantung tanpa kejelasan .

(TRN-Red/Sumber : Tri)

Komentar0

Type above and press Enter to search.