Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.2-UM.01.01-412 tentang Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan pada UPT Pemasyarakatan, Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sambangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Kamis (21/08/2025).
Kedatangan tim tersebut, di sambut secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, didampingi Pejabat Struktural di ruang kerjanya.
Setiba diruangan, Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa kedatangan ini merupakan suatu rangkaian kunjungan kerja selama di di Aceh, yang dimana sehari sebelumnya, Tim tersebut menyambangi Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Kunjungan kerja pada kali ini, dalam rangka pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan Aceh, khususnya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh"pungkas hilmi.
Kepala Lapas, Edi Cahyono, menyampaikan apresiasi dan siap untuk membantu dalam pemenuhan pada skala Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tersebut.
"Selaku Kalapas, kami menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim dan saya bersama Jajaran siap membantu dalam pemenuhan skala data IKK ini."ujarnya.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait pentingnya pengisian survei Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di aula lapas.
Hilmi selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa penting nya seluruh Jajaran Lapas dalam melakukan survei Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Karena dengan hal tersebut dapat membantu Tim dalam menentukan suatu kebijakan yang berdampak.
"Ini merupakan sarana dalam mengukur kualitas kebijakan yang diterapkan, termasuk implikasi terhadap warga binaan dan masyarakat, sehingga kami harapkan kepada Pegawai Lapas agar bersedia melakukan pengisian terhadap IKK ini"tegasnya
Selain itu, Indeks Kualitas Kebijakan juga digunakan sebagai bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Tidak hanya itu, Penilaian IKK juga berfungsi sebagai panduan untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses pembentukan kebijakan kedepan. Harapan nya adalah dengan adanya pengukuran kualitas kebijakan yang dilakukan secara objektif, sehingga dalam hal ini Pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih relevan, responsif, efisien dan berdampak positif bagi Warga Binaan dan Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, dapat menambah wawasan terhadap IKK, dimulai dari penilaian mandiri terhadap survei, mengidentifikasi area yang di perlukan peningkatan, dan mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berkualitas. Pengukuran IKK dilakukan terhadap kebijakan yang telah di implementasikan minimal satu tahun dan biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Seluruh kegiatan di akhiri dengan sesi foto bersama Kepala Lapas dengan Jajaran dan Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0