Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun – Memasuki akhir Agustus 2025, sejumlah Pangulu Nagori (Kepala Desa) di Kabupaten Simalungun masih belum menempelkan papan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) di depan kantor desa.
Padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang transparansi pengelolaan keuangan desa. Papan informasi merupakan sarana keterbukaan publik terkait penggunaan Dana Desa.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar aktivis LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), I.A. Pahala Saragi, SH, kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Pahala, hasil investigasi GPI menemukan bahwa di Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, hingga kini tidak ada papan informasi yang dipasang.
“Ini terjadi diduga karena kurangnya sosialisasi, birokrasi berbelit, serta lemahnya koordinasi antar pihak terkait. Padahal anggaran untuk papan transparansi sudah dialokasikan dalam APBNagori. Lalu ke mana dana itu?” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh pendamping desa, baik di tingkat lokal maupun kabupaten. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) dinilai tidak optimal melakukan monitoring.
“Kami khawatir dampak dari ketidaktransparanan ini akan memicu keresahan masyarakat, menghambat pembangunan desa, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
GPI menyatakan siap menyerahkan data hasil investigasi jika diminta pihak berwenang. “Kami mendorong Pemkab Simalungun segera mengevaluasi pelaksanaan Dana Desa, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Pangulu Nagori Pematang Silampuyang, Robert Sinaga, tidak berada di kantor. Perangkat Nagori menyebutkan bahwa Robert tengah menghadiri acara sosial.
(ARS/Editor:Red).
Komentar0