Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.21 wib beberapa waktu lalu, kami dari rekan media mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan maksud dan tujuan untuk mendaftarkan diri agar dapat mengikuti peliputan acara Debat Kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
"Namun, sesampainya di KPU salah seorang wartawan bernama Novi menanyakan ke security (Petugas) yang sedang berjaga di depan pos keamanan Kantor KPU Kalbar menanyakan tujuan dan maksud kami datang ke KPU,"kata Novi.
Novi menjelaskan bahwa, kedatangan kami dari beberapa wartawan media ke KPU untuk mendaftarkan diri dan medianya agar dapat melakukan peliputan acara debat kandidat cagub Kalbar yang akan diselenggarakan di Qubu Resort pada tanggal 23 Oktober 2024,"jelasnya.
"Pihak security mengatakan kalau Petugas teknisi sedang tidak berada di tempat. "Kemudian kami di suruh menulis atau mengisi nama dan nama media dan kami lalu diminta untuk meninggalkan nomor telpon yang dapat dihubungi.
"Karena kami tidak ada mendapatkan informasi tentang kejelasan terkait peliputan acara debat hingga tanggal 21/10, lalu pada tanggal 22/10 sekira pukul 15.30 wib, kami kembali mendatangi Kantor KPU dan saat itu kami bertemu lagi dengan security perempuan dan laki - laki.
"kami menyampaikan maksud kedatangan ke Kantor KPU Kalbar untuk menanyakan apakah nama-nama kami beserta nama medianya kemarin sudah di data oleh pihak KPU Prov. Kalbar," jelas Novi lagi.
"Lagi-lagi, salah seorang security itu kembali menyampaikan kepada kami bahwa teknisi belum ada di tempat. Karena penasaran dengan jawaban dari pihak security yang kurang memuaskan, maka berinisiatif untuk menunggu beberapa saat, kemudian pihak security itu mengatakan bahwa media-media kami tersebut tidak terlist oleh pihak KPU dan pihak security KPU menyarankan kepada kami agar datang saja ke qubu resort dengan menunjukkan kartu identitas pers dari masing- masing media,"ucapnya lagi.
Tepat di hari Rabu 23 Oktober 2024 kami datang ke acara debat kandidat, tapi sangat disayangkan, kami ditahan oleh petugas yang berjaga di meja Registrasi dan menanyakan undangannya, karena kami tidak memiliki undangan maka kami tidak diberi izin masuk untuk meliput acara debat kandidat pertama Cagub-Cawagub Kalimantan Barat 2024 ini, padahal kami sudah menjelaskan dan memberitahukan seminggu sebelumnya dan kami sudah mengikuti prosedur yang di inginkan oleh pihak KPU, tetapi akhirnya kami tetap tidak bisa masuk dan sempat terjadi perdebatan antara pihak kami yang berjumlah beberapa orang (wartawan) dengan pihak KPU yang menjaga meja Registrasi tamu.
Script Aturan Undang - Undang Pers.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidanakan dengan penjara Paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 Juta.(Wulandari/Editor:Red).
Komentar0