GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KJRI Kuching Lakukan Pendampingan Pemulangan Seorang WNI Korban TPPO di Serawak-Kuching


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kuching, Malaysia - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia Raden Sigit Witjaksono mendampingi pemulangan/repatriasi Marlia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak. Marlia diantar pulang ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu–PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat, Jum'at (25/10/2024).


Marlia Saat diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching pada tanggal 12 Juni 2023, Marlia sudah dipekerjakan secara ilegal dan tidak digaji oleh majikannya yang tinggal di Bintulu,Sarawak, selama 17 tahun (2006-2023).

Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia ini kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia, oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada 6 September 2024, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia harus membayar kompensasi kepada Marlia sebesar Rm100.000 ( atau sekitar Rp.350 juta) dan menyatakan persidangan kasus yang melibatkan Marlia telah selesai.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden SigitWitjaksono, Melalui Press Release menyatakan " Pada Hari ini Jum'at 25 Oktober 2024, setelah hampir dua tahun ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia dengan didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching yang bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah, Marlia diantar pulang kekampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu–PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat".

Marlina sesampai di PLBN Aruk, Marlia diserahkan kepada Perwakilan dari Pemda Sambas, antara lain Disnaker Kab.Sambas, BP2MI Aruk, Imigrasi Aruk, dan Kepala Desa Semanga tempat tinggalnya Marlia, dan Marlina Sudah ketemu dengan kedua Ibu bapaknya.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching terus berkomitmen untuk
melindungi dan membantu para korban perdagangan orang, serta meningkatkan kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan diwilayah 
akreditasi.(Ibrahim/Editor:Dwi)
Sumber : KJRI Kuching

Komentar0

Type above and press Enter to search.