GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Sengketa Lahan : Pihak PT.BKP Tak Mampu Hadirkan Saksi Kunci, Pemilik Lahan Yang Diserobot Kecewa


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Beduai, Kab. Sanggau - Daniel warga dusun Muara Ilai Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau mengaku merasa dirugikan akibat ulah PT.Borneo Ketapang Permai (BKP) perusahan perkebunan sawit di wilayah desa Tang Raya tersebut.


Tanahnya dicaplok oleh PT.Borneo Ketapang Permai (BKP), Sulaiman Sukir dan Daniel selaku ahli waris pemilik lahan mengaku sangat kecewa atas pencaplokan tanah warisan keluarganya yang dilakukan oleh PT.Borneo Ketapang Permai (BKP).

Pihaknya pun sudah memberikan teguran bahkan pihak Polsek Beduai yang dipimpin Kapolsek Iptu Hudson bersama dengan personil telah melakukan mediasi atas permasalahan sengketa lahan perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Adapun pihak yang hadir pada mediasi yang difasilitasi oleh Pihak Polsek Beduai yaitu : Daniel bersama Ibunya Katarina Kihok selaku pemilik lahan yang didampingi oleh Abdul Hadi selaku Ketua RT sekaligus orang yang di percaya untuk mengurus permasalahan lahan yang sudah ditanami pohon kelapa sawit tersebut dan dari pihak perusahaan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) di wakili oleh Manajer Umum, Assisten Umum yaitu Yosef Rudi Hartono dan Kuncen warga Dusun Muara Ilai selaku saksi yang lahannya berdampingan dengan lahan milik Sulaiman Sukir yang dikelola oleh adiknya bernama Danil ini. Pada Kamis (17/10/2024) beberapa waktu lalu.

"Tanah warisan hak milik kami yang dicaplok PT.BKP ini di Desa Tang Raya, awalnya orang tua kami (Almarhum Dabek) mendapatkan tanah itu dengan cara membeli dari (Almarhum Babei Sandi) pada tahun 1986 lalu, dan sampai dengan sekarang ini, tanah itu tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun, apalagi kepada pihak PT.BKP, namun setelah masuknya PT. BKP yang datang membuka lahan perkebunan sawit dengan seenaknya saja main caplok tanah ahli waris kami ini tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai pihak pemilik tanah yang sah,” tegas Daniel. (23/10/2024).

"Setau kami, tahun 2014 lalu itu, lahan milik pak Kuncen yang diserahkan ke PT. BKP bukan lahan milik ahli waris kami, lahan kami ini tidak pernah kami jualbelikan kepada siapapun, lahan kami itu memang berbatasan atau berdampingan langsung dengan tanah/lahannya milik pak Kuncen,"kata Daniel.


"Seharusnya pihak PT.BKP, sewaktu akan melaksanakan kegiatan untuk penggusuran lahan guna persiapan penanaman kelapa sawitnya itu, harusnya melibatkan para pemilik lahan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat sekitar. Ini pihak PT.BKP tidak melibatkan pemilik lahan dan pemilik lahan perbatasan yang mengakibatkan penggusuran melewati batas dan menyerobot lahan milik kami, sementara pihak kami sendiri tidak pernah menyerahkan lahan kami ini kepada pihak PT.BKP,"ucap Daniel.


Merasa tanah/lahan miliknya diserobot oleh PT.BKP, pihak Daniel langsung mendatangi pihak perusahaan PT. BKP untuk meminta konfirmasi atau penjelasan terkait lahannya yang di gusur tanpa pemberitahuan ke pihaknya, karena pihaknya merasa tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah/lahannya itu kepihak manapun.


“Kami akan tetap memperjuangkan dan tetap akan mempertahankan tanah hak milik ahli waris kami yang sudah dirampas oleh perusahan ini,"tegas Daniel.


Dari pihak masyarakat sudah minta untuk mediasi dengan pihak perusahaan dan juga pihak adat setempat untuk mengambil jalan tengah guna penyelesaian masalah lahan tersebut dan pihak perusahaan setuju, maka dilakukan mediasi di Polsek Beduai beberapa waktu lalu, karena dari pihak Polsek ingin mengetahui persis letak dan batas lokasi yang bersengketa, maka diputuskan dilakukan pengecekan lokasi,"ucap Daniel lagi.


"Namun, saat dilakukan pengecekan lokasi lahan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Polsek Beduai, Pihak kami selaku pemilik tanah yang diserobot dan Pihak PT.BKP, akan tetapi begitu pihak kami dan pihak dari Polsek Beduai sudah berada dilokasi lahan yang bersengketa tersebut, pihak PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui persis batas-batas tanah tersebut, ini yang membuat kami sangat kecewa, pihak PT.BKP seolah-olah mau mempermainkan pihak kami,"cetus Daniel.


"Kami sudah minta kepada pihak PT.BKP untuk menghadirkan orang yang sudah menjual lahan ke perusahan tersebut. Kami mau melihat dokumen jual belinya itu sah atau tidak dan pihak PT.BKP perusahaan menyetujuinya. Akan tetapi, sudah dua kali dilakukan mediasi, pihak perusahaan tidak sanggup menghadirkan saksi kunci yang menjual lahan tersebut keperusahaan.


"Ini dah yang kedua kalinya pak saya memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini, dengan menghadirkan saksi kunci penjualan lahan ke perusahaan PT.BKP tersebut, tentunya semua akan jelas dan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, tapi kali ini apa yang terjadi, hanya kekecewaan yang kami dapatkan, karena pihak perusahaan tidak bisa menghadirkan saksi kunci dengan banyak alasan," pungkasnya.


Karena pihak Perusahaan PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci dilokasi lahan yang bersengketa, maka untuk pengecekan lapangan yang seyogya untuk memastikan batas-batas tanah/lahannya akhirnya menemui jalan buntu, dan hingga pihak perusahaan membuat aturan bahwa untuk saat ini jangan sampai ada yang memanen buah sawit yang dalam sengketa ini, karena ini kawasan perusahan PT. BKP menurutnya, dan kami dari pemilik lahan juga menegaskan dari pihak perusahaan PT.BKP juga jangan sampai ada yang memanen buah sawit dilokasi kami ini.(Ibrahim/Nardi)

Editor:Red.

Komentar0

Type above and press Enter to search.