"Setau kami, tahun 2014 lalu itu, lahan milik pak Kuncen yang diserahkan ke PT. BKP bukan lahan milik ahli waris kami, lahan kami ini tidak pernah kami jualbelikan kepada siapapun, lahan kami itu memang berbatasan atau berdampingan langsung dengan tanah/lahannya milik pak Kuncen,"kata Daniel.
"Seharusnya pihak PT.BKP, sewaktu akan melaksanakan kegiatan untuk penggusuran lahan guna persiapan penanaman kelapa sawitnya itu, harusnya melibatkan para pemilik lahan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat sekitar. Ini pihak PT.BKP tidak melibatkan pemilik lahan dan pemilik lahan perbatasan yang mengakibatkan penggusuran melewati batas dan menyerobot lahan milik kami, sementara pihak kami sendiri tidak pernah menyerahkan lahan kami ini kepada pihak PT.BKP,"ucap Daniel.
Merasa tanah/lahan miliknya diserobot oleh PT.BKP, pihak Daniel langsung mendatangi pihak perusahaan PT. BKP untuk meminta konfirmasi atau penjelasan terkait lahannya yang di gusur tanpa pemberitahuan ke pihaknya, karena pihaknya merasa tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah/lahannya itu kepihak manapun.
“Kami akan tetap memperjuangkan dan tetap akan mempertahankan tanah hak milik ahli waris kami yang sudah dirampas oleh perusahan ini,"tegas Daniel.
Dari pihak masyarakat sudah minta untuk mediasi dengan pihak perusahaan dan juga pihak adat setempat untuk mengambil jalan tengah guna penyelesaian masalah lahan tersebut dan pihak perusahaan setuju, maka dilakukan mediasi di Polsek Beduai beberapa waktu lalu, karena dari pihak Polsek ingin mengetahui persis letak dan batas lokasi yang bersengketa, maka diputuskan dilakukan pengecekan lokasi,"ucap Daniel lagi.
"Namun, saat dilakukan pengecekan lokasi lahan sesuai dengan kesepakatan antara pihak Polsek Beduai, Pihak kami selaku pemilik tanah yang diserobot dan Pihak PT.BKP, akan tetapi begitu pihak kami dan pihak dari Polsek Beduai sudah berada dilokasi lahan yang bersengketa tersebut, pihak PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui persis batas-batas tanah tersebut, ini yang membuat kami sangat kecewa, pihak PT.BKP seolah-olah mau mempermainkan pihak kami,"cetus Daniel.
"Kami sudah minta kepada pihak PT.BKP untuk menghadirkan orang yang sudah menjual lahan ke perusahan tersebut. Kami mau melihat dokumen jual belinya itu sah atau tidak dan pihak PT.BKP perusahaan menyetujuinya. Akan tetapi, sudah dua kali dilakukan mediasi, pihak perusahaan tidak sanggup menghadirkan saksi kunci yang menjual lahan tersebut keperusahaan.
"Ini dah yang kedua kalinya pak saya memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini, dengan menghadirkan saksi kunci penjualan lahan ke perusahaan PT.BKP tersebut, tentunya semua akan jelas dan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, tapi kali ini apa yang terjadi, hanya kekecewaan yang kami dapatkan, karena pihak perusahaan tidak bisa menghadirkan saksi kunci dengan banyak alasan," pungkasnya.
Karena pihak Perusahaan PT.BKP tidak bisa menghadirkan saksi kunci dilokasi lahan yang bersengketa, maka untuk pengecekan lapangan yang seyogya untuk memastikan batas-batas tanah/lahannya akhirnya menemui jalan buntu, dan hingga pihak perusahaan membuat aturan bahwa untuk saat ini jangan sampai ada yang memanen buah sawit yang dalam sengketa ini, karena ini kawasan perusahan PT. BKP menurutnya, dan kami dari pemilik lahan juga menegaskan dari pihak perusahaan PT.BKP juga jangan sampai ada yang memanen buah sawit dilokasi kami ini.(Ibrahim/Nardi)
Editor:Red.
Komentar0