GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Sidang Tilang Satlantas Polres Melawi Bersama Kejari dan PN Sintang


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Polres Melawi Polda Kalbar - 63 (Enam Puluh Tiga) berkas Bukti Pelanggaran (Tilang) dan Barang Bukti (BB) di serahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi berdasarkan Surat Nomor B/315/VI/T.U.K.7.1.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 kepada Kejaksaan Negeri Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang untuk dilaksanakan sidang Tilang.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma, S.A.P., M.H mengatakan sidang tilang merupakan bentuk kepastian hukum kepada pelanggar, Jumat (20/6/25).

"Pukul 10.30 WIB bertempat di Satpas Lantas  Polres Melawi telah dilakukan sidang tilang, Hakim Sastra Lumbantoruan, S.H., M.H, Jaksa Guswandi, S.H, dan Panitera sidang Fahri Sundah, S.H., M.H, sebanyak 63 berkas di sidangkan," ujar Kasat Lantas.

Dalam pelaksanaan sidang juga di hadiri Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma, S.A.P., M.H, personel Satlantas dan peserta sidang.

"Terbanyak adalah pelanggaran tidak melengkapi indentitas  kendaraan dan identitas diri pengendara," terang Kasat lantas.

Usai sidang, kepada pengendara di wajibkan membayar tilang ke bank yang telah ditentukan sesuai dengan besaran biaya denda tilang, Kasat Lantas mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Melawi agar sebelum berkendara selalu memperhatikan dan membawa surat kendaraan dan identitas diri sebagai bentuk kesiapan serta memastikan kendaraan layak jalan.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.