Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sintang, Kalbar - Pembukaan Gawai Daya Ke-XV Desa Ensabang dihadiri Asisten Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Jumat 20 Juni 2025 berharap kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk lebih lebih maksimal membantu pembangunan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).
Para undangan yang juga turut hadir pada Gawai Dayak Ke-XV Desa Ensabang yaitu Asisten I Wakil Bupati Sintang Herkulanus Roni, S.H, Anggota DPRD Sintang Neko Dimus, S.H, Jimi Monopo, Camat Sepauk, Para Kades tetangga, Babinsa Ensabang dan Ketua Adat Desa Ensabang serta Tokoh Masyarakat, Pemuda Desa Ensabang.
Kades Ensabang dalam sambutan nya mengatakan, Gawai Dayak sebagai agenda tahunan mengangkat budaya dan ucapan syukur atas panen padi. Dalam kesempatan ini Kades Polina sampaikan usulan kepada Pemerintah Daerah Sintang terkait Program harapan memaksimalkan insfratruktur dan listrik desa yang belum dinikmati masyarakatnya.
Pada pembukaan Gawat Dayak tersebut salah satu Tokoh masyarakat juga meminta perhatian kepada PT. Pinantara yang bergerak di bidang HTI dianggap belum memenuhi tanggung jawab sosialnya yang telah selama 30 tahun membuka perusahaannya di Desa Ensabang.
Neko Anggota DPRD kelahiran Desa Ensabang menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang saat ini efisiensi Anggaran 130 Milyar, namun semangat mendukung pembangunan Pemerintah Daerah dirinya selalu hadir ditengah masyarakatnya. Neko juga menyinggung CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan terutama perlu didorong dan dimaksimalkan untuk membangun fasilitas umum di kawasan perdesaan.
“Meskipun dampak Efisiensi 130 Milyar Anggaran kami selaku Anggota DPRD terus mendorong dan memaksimalkan pembangunan dan masih banyak pembangunan infrastruktur yang berpotensi dapat dibantu penyelesaiannya dengan CSR dari Perusahaan Besar Swasta, baik pada sektor pertambangan atau perusahaan,” terang Neko.
“Apalagi kalau itu memang masuk desa binaan mereka. Dan jika merujuk pada aturan, pihak perusahaan memang sudah berkewajiban untuk membantu kemajuan pembangunan salah satu infrastruktur jalan melalui CSR dan lain sebaginya,” sebut legislator Partai Hanura.
Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tanggung jawab dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan di Kabupaten Sintang adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Peraturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan CSR dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Selain Peraturan Bupati, terdapat juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat. Perda ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan CSR di tingkat provinsi, yang juga mencakup Kabupaten Sintang.
Senada Asisten Wakil Bupati Sintang Herkulanus Roni dalam sambutan nya mengatakan, pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan stakeholder peran serta perusahaan dalam membantu pembangunan infrastruktur perdesaan melalui program CSR ini juga perlu peran aktif Pemerintah Desa (Pemdes). Aparatur Pemdes harus mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan sehingga tercipta kerja sama yang baik.
“Tentunya ini juga memerlukan keaktifan dari Pemdes, khususnya Kepala Desa (Kades) untuk membangun koordinasi dan komunikasi yang baik kepada pihak perusahaan. Tidak salahnya karena kita juga menuntut hak kita melalui program CSR demi kemajuan masyarakat desa dan pihak perusahaan punya tanggung jawab sosial dimasyarakat,” ujar Herkulanus Roni.
Kewajiban Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Peraturan Bupati Sintang mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR. CSR bertujuan untuk mendukung program pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan," tutup Asisten Wakil Bupati Herkulanus Roni.
(Dwi-Red).
Komentar0