Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Bertempat di Aula Baharudin Lopa Kejati Kalbr, Rabu 18 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH didampingi Wakajati Kalbar Subeno, SH.MM, membuka secara resmi Bimtek kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan wilayah hukum Kejati Kalbar.
Dalam arahannya, Kajati Kalbar menyampaikan Bimbingan teknis ini dirancang untuk membekali CPNS dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas, Kajati juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai CPNS Kejaksaan.
"Anda memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat sebagaimana Kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, Perdata dan TUN, Ketertiban dan Ketentraman Umum, dan Kewenangan lain yang diberikan Undang-undang".
Pentingnya integritas sebagai nilai dasar insan Adhyaksa. “Integritas adalah bagian dari nilai inti Adhyaksa. Kita wajib berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh kode etik dan prinsip moral. Sumber pedoman integritas kita adalah Trikrama Adhyaksa,” tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati Kalbar menjelaskan makna dari Trikrama Adhyaksa yang harus dipedomani setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas :
Satya: Kesetiaan yang bersumber dari kejujuran kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan sesama.
Adhi: Kesempurnaan dalam bertugas, dengan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, keluarga, dan sesama.
Wicaksana: Bijaksana dalam ucapan dan tindakan, terutama dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
“Ketiga nilai luhur tersebut harus ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam sikap serta perbuatan, sehingga akan membentuk karakter integritas yang kuat,”
Selain itu, penerapan pola hidup sederhana turut menjadi sorotan, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020.“Pola hidup sederhana adalah langkah nyata dalam mencegah perilaku koruptif. Ini budaya yang harus dijaga oleh seluruh pegawai Kejaksaan.
Perlunya menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dimana dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir terus meningkat.
Pentingnya Bijak dalam Menggunakan Media Sosial dimana pola interaksi sosial saat ini telah bertransformasi dari yang
konvensional menuju ke arah digital, dimana dunia maya merupakan suatu ekosistem yang tanpa batas dan sulit untuk dibatasi, serta sudah dapat dipastikan akan tetap meninggalkan jejak digital, untuk itu sudah sepatutnya kita harus bijak menggunakan media sosial.
Pada kesempatan ini saya juga mengingatkan, memerintahkan dan menegaskan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut mem-viralkan. Jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang dilakukan oleh kita sendiri.
Sebelum mengakhiri pengarahan pada kesempatan kali ini, selaku pimpinan saya menitipkan pesan kepada Adhyaksa muda Tetap jaga integritas, disiplin dan soliditas. Citra Kejaksaan adalah
cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, selalu jaga sikap dan tindakan kita dalam setiap pelaksanaan tugas
sehari-hari dan jauhi segala macam bentuk tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan
Kegiatan Bimtek ini berlangsung 3 hari, hari pertama pemberian Materi Wakajati terkait Peraturan Umum Dalam Kejaksaan (PUDK) dan Pakaian Dinas Kejaksaan, Materi dari bidang, Pembinaan, Intelijen, Pidsus, Pidum, Datun, Aswas, Asisten PPS, Kabag TU mengenai tupoksi dan hari kedua Materi dari Aspidmil dan Pelatihan PBB sampai dengan penutupan pada Jum'at tanggal 20 Juni 2025. Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar dalam menanamkan nilai-nilai dasar dan etika profesi kepada CPNS sebagai calon aparatur penegak hukum dan pelaksana administrasi di lingkungan Kejaksaan.
(*/Dwi-Red).
Komentar0