Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas - Seorang pria inisial DN Alias D (22) dibekuk polisi lantaran memiliki 3,57 gram narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di sebuah kost Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa 17 Juni 2025.
Narkoba jenis Shabu milik DN disembunyikan dalam sebuah tas selempang milik pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti usai melakukan penggeledahan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan telah menangkap DN alias D di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.
Iptu Eddy Sutrisno mengungkapkan, pelaku DN merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.
"Pria DN ditangkap pada Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Keramat di sebuah kost elite Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Sambas," ucap Iptu Eddy Sutrisno.
Iptu Eddy mengatakan, kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib telah mengamankan seorang laki-laki DN alias D.
"Satresnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa DN memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu.
"Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penggeledahan kamar kost tersebut lalu polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi Shabu di dalam tas selempang pelaku.
"Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya," tegasnya.
Atas kejadian tersebut DN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti tiga plastik klip transparan berisi Shabu seberat 3,57 gram beserta aksesoris tas selempang.
"Barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,57 gram. Sebuah aksesoris tas selempang berwarna hitam," pungkasnya.
(*/Dwi-Red).
Komentar0