Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Eddy Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru, Kecamatan Selakau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau segera melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eddy, Kamis 12 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Delapan paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram
- Satu bungkus plastik klip kosong
- Satu buah sedotan plastik
- Satu unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp150.000
- Satu timbangan digital
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan. Sampel barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pengujian lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sambas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.
(Dwi-Red/Hms Res Sambas)
Komentar0