Tinta Rakyat Nusantara. Singkawang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Kalimantan Barat berikan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan
Intelektual bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Walikota Singkawang dihadiri
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito
Andrianto, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, Heri Apriadi Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum
Muhayan, Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokasi dan Teknologi Informasi
Zulzaeni Mansyur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Singkawang. Kamis
(15/02)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad
Tito Andrianto memulai kegiatan dengan menyampaikan Keynote Speech menyatakan
bahwa kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun
Anggaran 2024 di Kota Singkawang dengan tema “Pelindungan Merek dan Indikasi
Geografis Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah”. Bertujuan untuk
meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan
Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam upaya meningkatkan Permohonan
Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang semakin MANTAP (Maju,
Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif). Ujar Tito.
Tito berharap dengan kegiatan ini untuk mendorong dan memberikan pelindungan
hukum yang optimal dan dapat memperkuat kedaulatan serta bukti kepemilikan
Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Singkawang, serta melindungi hak
masyarakat, mencegah adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan
menyalahgunakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual tanpa izin atau pembagian
keuntungan yang tidak adil. Ungkap Tito.
PJ. Walikota Singkawang Sumastro dalam kata Sambutannya Sekaligus Pembuka
Acara Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual
mengatakan bahwa ‘’Saya atas nama Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik dan
mengapresiasi setinggi-tingginya penyelenggaraan acara ini Saya yakin kegiatan
ini sangat penting dan bermanfaat bagi para ASN, pelaku UMKM dan ekonomi
kreatif di Kota Singkawang dalam memahami dan melindung Hak kekayaan
Intelektual’’. Ucap PJ. Walikota.
PJ. Walikota Singkawang Sumastro juga mengatakan Pemerintah Kota Singkawang
berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Kota
Singkawang Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan memberikan fasilitasi
dan pendampingan dalam pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dengan Narasumber Kepala Bidang
Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhayan dan Heri
Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, sebagai
Moderator.
Harapan dari salah satu pelaku UMKM Pengolah Serabut Kelapa Merek Jasa
“KASANA” Rusnayadi, adalah agar kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan
Kekayaan Intelektual dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak
kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Singkawang. Pelaku UMKM
berharap agar kegiatan ini dapat membantu mereka dalam melindungi produk-produk
kreatif dan inovatif yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan nilai dan
daya saing produk-produk UMKM di Kota Singkawang. (TRN/Editor : Red)
Komentar0