yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Desa (DAK Kemendes) tahun anggaran 2023 lalu, kini sudah terjadi kerusakan disejumlah titik.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.5.628.154.441,77 ( Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) ini berada dibawah naungan Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau dengan panjang 2,6 kilometer dan lebar 4 meter, masa kerja selama 150 hari kalender ini dikerjakan oleh CV. Elvira Sarana Konstruksi yang beralamat di Jln. Sei Raya Dalam Komp. Sejahtera III Blok A.4 Pontianak (Kalimantan Barat).
Pantauan Tim Media ini dan LSM saat melintasi jalan Kenaman - Lomur,
Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau menjumpai beberapa titik yang kondisinya sudah mengalami kerusakan, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi jalan dan keamanan warga pengguna jalan yang dikerjakan tahun 2023 lalu ini.
Kerusakan yang terjadi ini juga mendapat sorotan dari tim Investigasi sejumlah media dan LSM saat melakukan penelusuran dilapangan.
Faisal Darmawi, anggota LSM Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek
jalan Kenaman - Lomur, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini (CV. Elvira Sarana Konstruksi) harus bertanggung jawab jika kerusakan terjadi ini masih dalam masa pemeliharaan.
“Kalau memang masih dalam masa pemeliharaan, perusahaan kontraktor wajib melakukan perbaikan. Jika tidak, pemerintah yang harus turun tangan, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di masa mendatang. Selain itu, pihak BPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) lain diharapkan bisa turun kelokasi pekerjaan
jalan Kenaman – Lomur, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ini, guna melakukan audit spesial terhadap pekerjaan tersebut, mengingat dana retensi 5% untuk pemeliharaan tentunya akan menjadi pertanyaan,” jelas Faisal.
Sementara itu, Ketua Bidang Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Ibrahim menambahkan, terkait dengan proyek pekerjaan jalan Kenaman –Lomur, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat ini perlu dilakukan uji secara Yuridis, karena kualitasnya patut dipertanyakan.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak yang berkompeten seperti BPK, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tipikor Polda Kalimantan Barat kiranya dapat melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap pekerjaan Pembangunan Jalan Kenaman – Lomur, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ini.
(Tim Liputan).
Komentar0