GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Camat Hatonduhan Dituduh Terlibat "Gelapkan" Biaya Pesanan Beli Mesin Babat


Tinta Rakyat Nusantara. Com, Simalungun - Camat Hatonduhan Rian Pakpahan diduga terlibat gelapkan uang beli mesin babat dari para Pangulu Nagori ( Kepala Desa) di kecamatan Hatonduhan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2024 lalu. 

Informasi tersebut disampaikan salah satu Pangulu Nagori di kecamatan Hatonduhan,  kepada wartawan, Sabtu, (29/3/2025).

Sumber yang layak dipercaya itu mengatakan program pengadaan mesin babat di Nagori nya sebanyak 7 ( tujuh ) unit, dengan rincian harga Rp.2 juta per unit. Jadi uang yang sudah diserahkan sebanyak Rp.14 juta. Akan tetapi sampai sekarang mesin babat belum ada di terima pihaknya. " Pengadaan itu tahun 2024, namun belum terealisasi," keluhnya sembari mengaku memberikan kepada rekanan yang dipertemukan oleh Camat. 

Diterangkan, dirinya awalnya tidak mengenal rekanan (pengusaha), namun diarahkan Camat dan dipertemukan di kantor Camat Hatonduhan serta mengarahkan supaya melakukan pemesanan barang dari rekan nya itu. 

Dirinya berharap kepada rekan Camat yang menjadi rekanan untuk segera menghantarkan mesin babat sesuai dengan pesanan. Kemarin itu, ada beberapa Nagori yang sudah menerima barang itu, namun Nagori saya belum ada," keluhnya sembari berharap kepada rekanan segera merealisasikan, sehingga tidak ada dugaan menggelapkan uang dana negara.

Sementara itu, Pengamat Pembangunan Desa, Lasman Saragih mengatakan peristiwa ini sudah melanggar hukum,  atas dugaan penggelapan uang untuk membeli mesin babat. Seharusnya Camat  harus mengawal proses penggunaan dana desa. Camat harus menuntaskan persoalan itu, turunkan mesin babat ke Desa yang sudah membuat pesanan barang, supaya tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. " Sebelum turun APH, maka pihak Pemerintah kabupaten Simalungun untuk segera memanggil camat dan harus diungkap seterang - terangnya," jelasnya.

Secara terpisah, Camat Hatonduhan, Rian Pakpahan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa proses pengadaan barang di Nagori yang menggunakan Dana desa harus melalui sistem aplikasi Siskudes.  

"Dan jika kegiatan itu dilakukan tanpa melalui proses yang sudah ditentukan oleh peraturan, maka hal itu perlu dipertanyakan. 
Karena itu, saya tidak ada menerima dana tersebut," ujarnya. 

(ARS/tim Liputan)
Editor:Red.

Komentar0

Type above and press Enter to search.