Tinta Rakyat Nusantara Com, Simalungun - Sangat memprihatinkan, dunia pendidikan di wilayah kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Sumut, tercoreng lagi.
Masih hitungan bulan menjabat sebagai Bupati Simalungun Anton Saragih dan Wakilnya Benny Sinaga, issu - issu negatif yang dinilai mampu menggerus nama baik dan karisma Anton - Benny.
Kemarin, merebak informasi Pungli yang diduga dilakukan korwil Pendidikan kecamatan Tanah Jawa, Berto Saragih yang dibongkar oleh kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan, M.Pd
Menyusul lagi persoalan pengadaan kertas Ujian Tengah Semester (UTS), konon katanya sudah berlangsung bertahun-tahun, dananya diduga kuat markup, bahkan melibatkan oknum ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah (kasek) di wilayah kecamatan Tanah Jawa berinisial H.S.
Mencuat nya informasi diatas melahirkan semangat baru bagi sosial kontrol untuk mengkaji info lebih lengkap lagi. Hal itu sesuai dengan penuturan Esman Tambunan, selaku penggiat sosial kontrol kepada wartawan, Kamis, (27/3/2025).
" Para pejabat pendidikan di wilayah kecamatan Tanah Jawa sedang berlomba lomba membongkar kebobrokan sistem menejemen pendidikan yang sudah terjadi selama ini,"katanya.
Esman mengatakan kasus pengadaan UTS ini sangat menarik untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Mengingat sumber dana yang dipergunakan dari Bantuan Operasional Siswa ( BOS), harga yang dikenakan oleh pengelola yang sangat fantastis.
" Untuk jenjang kelas 1- 3, lanjut Tambunan, dibebankan biaya Rp 15.500. Kemudian untuk kelas 4 - 6 dengan harga Rp.19.000.
Sedangkan jumlah keseluruhan siswa SD di kecamatan Tanah Jawa sebanyak 4100 siswa. Sangat fantastis biaya yang dikeluarkan.
Ironisnya, ada oknum kepala sekolah SD Negeri yang diduga turut serta dalam pengadaan kertas UTS itu," keluhnya.
Dirinya mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui telepon seluler kepada oknum kepala sekolah bernama Hartono Sinaga yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Namun dirinya dengan mudah mengatakan agar konfirmasi langsung kepada korwil Pendidikan Tanah Jawa. "Konfirmasi sama korwil saya saja, karena itu nya pimpinanku," ujar Esman meniru ucapan Hartono sembari menuduh kedua oknum sudah melakukan persekongkolan.
Lebih lanjut, Esman mengatakan sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021.
Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.
Namun Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 5 PP 94/2021, PNS dilarang:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Oleh karena itu, pihak Aparat penegak hukum di kabupaten Simalungun diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah Hartono Sinaga dan Korwil Pendidikan Tanah Jawa karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan pribadinya," tegasnya.
(ARS/ Tim Liputan)
Komentar0