GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ketua DPC GWI Kabupaten Kepulaun Meranti, Angkat Bicara Terkait Tidak Transpran Pengelolaan Keuangan Negara Di Sekda Bagian Umum


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh -Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus dilakukan dengan prinsip Akuntabel dan Transparansi, sesuai diatur UU Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, terdapat dalam Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Jika Pejabat terindikasi melakukan KKN bisa dikenakan pasal 1 dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penelusuran terkait program dan kegiatan yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti untuk tahun anggaran 2024 banyak ditemukan kejanggalan diantaranya ada beberapa pekerjaan yang diduga tumpang tindih dengan anggaran untuk pekerjaan atau pengadaan di OPD yang lain, dapat dikatakan ada 2 mata anggaran untuk pekerjaan yang sama di 2 OPD yaitu rehab gedung yang satunya memakai mata anggaran Bagian Umum Setda dan satunya lagi memakai mata anggaran Dinas PUPR. Ini sudah jelas ada dugaan memainkan anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi pejabat, yang mana patut diduga apakah ada untuk kepentingan dari atasan atau pihak lainnya. 

Sebagai contoh dalam tahun 2024 ada kegiatan di Bagian Umum diantaranya :
~ Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar lebih kurang 2,4 Milyar,
~ Penyediaan bahan logistik kantor lebih kurang 6,8 Milyar,
~ Fasilitasi kunjungan tamu lebih kurang 3,5 Milyar,
~ Pengadaan mebel lebih kurang 500 juta,
~ Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya lebih kurang 3,5 Milyar,
~ Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya lebih kurang 600 juta,
~ Pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya lebih kurang 500 juta,
~ Administrasi keuangan dan operasional Kdh sekitar 4,1 Milyar, 
~ Penyediaan kebutuhan rumah tangga KDH sekitar 1,2 Milyar. 

Anggaran tersebut sangat signifikan mengingat di tahun 2024 kemaren banyak kegiatan yang tunda bayar namun informasi yang didapatkan di Bagian Umum sering kali melakukan pencairan baik GU maupun TU sehingga realisasinya mencapai target yang menimbulkan segudang tanda tanya dibandingkan realisasi di OPD yang lain. Apakah sudah sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran serta aturan yang berlaku atau tidak, untuk terciptanya akuntabilisasi dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara sesuai UU dan peraturan lainnya.

Selain itu di tahun 2023 yang lalu, ada beberapa kegiatan di Bagian umum yang sedikit fantastis dan patut diduga terindikasi adanya tindak korupsi. Diantaranya :
1). Belanja modal Pembelian AC tahun 2023 di bulan februari sebesar Rp. 197.646.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.
2). Belanja modal bulan februari tahun 2023 untuk Pengadaan Gorden kantor Bupati sebesar Rp. 79.942.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.
3). Pembayaran belanja modal Pengadaan Filling Kabinet dan lemari bulan februari 2023 sebesar Rp. 197.668.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.03.01 tertanggal SP2D yaitu 24 Maret 2023.

Di tahun anggaran 2025 ini adanya pengadaan gorden secara besar-besaran serta pengadaan perlengkapan juga peralatan kantor lainnya walaupun ditahun 2023 kemaren sudah dilakukan pengadaan yang sama. Apakah gorden pengadaan di tahun 2023 kemaren tidak layak lagi, atau tidak sesuai spesifikasi ataupun memang adanya kegiatan fiktif. Ditahun 2024 kemaren juga menyisakan banyak pertanyaan terkait pengadaan dengan jumlah anggaran sangat fantastis. Nanti akan kita buka secara bertahap. Sepertinya pengadaan gorden menjadi kewajiban prioritas setiap tahunnya bagi pemerintah daerah kepulauan Meranti. Apa karena sengaja mengadakan gorden yang kwalitas jelek atau tidak sesuai spesifikasi makanya dianggarkan secara berkesinambungan dengan harga yang sangat fantastis atau adanya unsur yang lain agar mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Apakah kegiatan pengadaan yang berada dibagian umum tersebut dimaksudkan untuk tujuan mencari keuntungan tanpa ada prioritas urgensinya sehingga hanya sebuah formalitas saja. Sepertinya diduga kegiatan di Bagian Umum tersebut terkesan hanya untuk mengeruk APBD sehingga terjadi pemborosan padahal presiden sudah menetapkan inpres agar Pemda melakukan efisiensi dan efektivitas terhadap anggaran yang tidak penting. Belum lagi terhadap pengadaan Minyak dan bahan bakar untuk kepentingan operasional yang kurang transparan, apakah sudah tepat sasaran dan sesuai semestinya. 

Ketua DPC GWI kabupaten Kepulauan Meranti Jamaludin mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan , ke Kejari dan Polres mengendap berbulan bulan. Diduga oknum APH enggan menyentuh laporan tersebut karena adanya kesepakatan kerja sama dengan instansi yang dilaporkan dalam hal ini pemerintah.

(Zainal Abidin/Tim Liputan)
Editor:Red.

Komentar0

Type above and press Enter to search.