Tinta Rakyat Nusantara.Com, Langkat - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Senin (11/8/2025). Dalam perkara yang sama, Kepala Desa Tapak Kuda Imran juga turut dijatuhi hukuman.
Kerugian negara akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp797,6 miliar, meliputi kerugian ekologis Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp339,15 miliar, biaya pemulihan Rp9,26 miliar, dan biaya revegetasi Rp2,11 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan keterangan saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim M Nazir menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk Akuang, hakim mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Jaksa Banding
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menegaskan Kejaksaan telah mengajukan banding. Hal itu dibuktikan dengan akta pernyataan banding No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 15 Agustus 2025.
Terpidana Tak Ditahan, Sawit Diduga Masih Dipanen
Meski sudah divonis, hingga kini Akuang tidak ditahan. Ironisnya, ia diduga masih menikmati hasil sawit dari perkebunan ilegal melalui Koperasi Sinar Tani Makmur miliknya. Dalam sekali panen, Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan tersebut ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Luis Nardo SH MH, membenarkan bahwa Akuang belum ditahan karena proses hukum masih dalam tahap banding. Mengenai dugaan panen sawit, ia mengaku belum mengetahui dan akan menindaklanjutinya kepada JPU.
Menurut Nardo, setelah lahan disita berdasarkan Surat Sita PN Tipikor Medan No.39 tanggal 14 Oktober 2024, pengelolaannya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. “Lahan tersebut statusnya dititipkan di BKSDA. Jadi yang mengawasi adalah BBKSDA,” ujarnya.
Modus Perambahan
Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran, selaku Kades Tapak Kuda, menerbitkan surat keterangan tanah atas lahan di kawasan konservasi tersebut. Lahan itu kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan, bahkan hendak ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris. Padahal, kawasan konservasi hutan lindung tidak dapat dimiliki dan tidak pernah mendapat izin pelepasan kawasan dari pemerintah.
(Rizky/Tim)
Editor:Red.
Komentar0