GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Petugas Gabungan Tegur 11 Remaja Langgar Perwa No. 22 Tahun 2025 di Pontianak Utara


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Petugas gabungan dari Polsek Pontianak Utara, Satpol PP, aparatur kecamatan, Koramil, serta para lurah se-Kecamatan Pontianak Utara melakukan patroli penegakan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam untuk anak, Sabtu (24/8/2025) malam.


Operasi gabungan yang dipimpin Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid, STTP, MT, ini menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya remaja, seperti warung kopi dan kafe di Jl. Budi Utomo, Jl. 28 Oktober, Jl. Selat Panjang, hingga Jl. Gusti Situt Mahmud.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 11 remaja masih nongkrong hingga larut malam. Mereka diberikan sanksi teguran lisan, didata identitasnya, serta dihimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan menjaga ketertiban sesuai ketentuan Perwa yang berlaku.

(Dwi/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.