Banda Aceh,Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pencegahan, penindakan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban, dengan ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) mengadakan sosialisasi terkait hal tersebut, dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikut kegiatan melalui Zoom, Kamis (28/08/2025).
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang mengikuti zoom terdiri dari Kepala Lapas, Edi Cahyono, Pejabat Struktural baik eselon IV dan Eselon V di ruang kerja Kalapas.
Sosialisasi tersebut, menindaklanjuti tentang tertibnya tiga keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu :
* Nomor : PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, Lapas dan LPKA.
* Nomor : PAS-45.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang Standar Penindakan dan Penegakkan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, Lapas dan LPKA.
* Nomor : PAS-46.01.03 Tahun 2025 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, Lapas dan LPKA.
Dalam arahan nya, Dirpamintel, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa Sosialisasi ini menegaskan pentingnya pemetaan kerawanan, kesiagaan para Jajaran Pengamanan, pelaksanaan tindakan yang dilakukan secara terukur dan tepat sasaran serta strategi yang represif pasca gangguan kamtib. Hal tersebut, selaras dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Di sela kegiatan, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi Jajaran dalam memperkuat stabilitas keamanan dan pencegahan gangguan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami segera menindaklanjuti melalui rapat internal, serta melakukan pemetaan, serta pelatihan teknis bagi petugas pengamanan agar seluruh standar dapat dijalankan secara optimal"ujarnya
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, sebagai langkah komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna meningkatkan kualitas pemahaman tentang pencegahan dan penindakan serta pemulihan pasca gangguan kamtib, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dengan keadaan yang aman, tertib dan kondusif.
(Zainal Abidin/Editor:Red).
Komentar0