Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu (27/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua penangkapan berbeda yang dilakukan sebelumnya.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2, dengan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos) dengan satu orang tersangka diamankan.
Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik transparan sabu dengan total berat 112,49 gram. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.IP, M.A.P menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” ungkapnya.
Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
(*/Dwi-Red).
Komentar0