Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Dominikus Loin dalam perkara perdagangan sisik dan bagian tubuh satwa dilindungi, trenggiling. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (28/8/2025).
Sidang yang berlangsung di tengah hujan dan guntur itu berjalan lancar. Wajah tegang terlihat jelas dari terdakwa yang sejak awal menunggu amar putusan dengan penuh kegelisahan.
“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Hakim Ketua, Erslan Abdillah, saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman. Barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling dalam 5 karung, serta satu unit timbangan kapasitas 15 kilogram dimusnahkan. Sementara itu, satu unit handphone Realme C31 beserta kartu SIM dirampas untuk negara, sedangkan satu flash disk milik Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman serupa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka.
Namun, perkara ini tampaknya belum berakhir. Usai putusan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, dengan alasan terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik Haryo Pradityo. Dari hasil analisis ponsel terdakwa, ditemukan percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga kontak yang berhubungan dengan transaksi sisik trenggiling. Terdakwa bahkan menggunakan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi ilegalnya.
Saksi lain, Maria Endang, yang sudah divonis dalam kasus serupa, mengakui pernah bertransaksi dengan terdakwa senilai Rp15 juta di rumah Dominikus di Toba, Sanggau. Terdakwa juga tercatat membeli sisik trenggiling dari beberapa pemasok, yakni:
- 4 kg dari Joni,
- 13,5 kg dari Viktor,
- 1,4 kg dari Laurensius,
- 1,8 kg dari Yuliana (dengan harga Rp800 ribu/kg),
serta 37 kg dari Maria Endang pada April 2024.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi di Kalimantan Barat.
(*/Dwi-Red)
Komentar0