GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 Diduga Sarat Manipulasi dan Korupsi

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sintang - Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 di Paoh Desa, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang yang sumber dananya berasal dari dana APBN menjadi sorotan publik karena terindikasi sarat manipulasi dan berpotensi dikorupsi.

Salah satu Program P3-TGAI di Paoh Desa, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang yang saat ini menuai kecaman dan diduga telah melanggar aturan.

Dalam realisasinya, Proyek P3-TGAI yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) itu diduga dikerjakan tidak sesuai spek dan lokasi yang dikerjakan berada diujung lahan perkebunan sawit.

Proyek yang tidak diketahui jumlah anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan saluran drainase tersebut disinyalir menjadi bacakan oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) disinyalir tutup mata terhadap realisasi program yang tidak sesuai spek tersebut.

Pantauan Tim media dan LSM dilokasi pekerjaan tersebut, pada (13/4/2025), tim melihat langsung sisa hasil cetakan beton penahan dinding tanah yang ada tidak ada menggunakan material batu dan besi beton, selain itu campuran beton terlalu banyak pasir, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi drainase yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2024 ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Rakyat Rakyat Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak untuk melakukan monitoring secara langsung terhadap semua realisasi Program P3-TGAI yang ada di Provinsi Kalimantan Barat khususnya yang berada diwilayah Kabupaten Sintang.

Menurut Iwan, Realisasi Pogram P3-TGAI milik P3A merupakan bagian kecil proyek P3-TGAI di Kabupaten Sintang yang terbongkar ke publik, Diduga masih banyak lagi proyek serupa yang terjadi di Kabupaten Sintang.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media kuat dugaan didalam pekerjaan proyek ini yang tersebar diprovinsi Kalimantan Barat banyak yang menabrak aturan UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

"Kuat dugaan dipekerjaan Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 tidak sesuai spesifikasi," ucap Iwan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berupaya mencari informasi lebih lanjut.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.