Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Selasa, 29 April 2025, tiga orang tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), yaitu Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ketiga tersangka mendatangi Kantor Kejati Kalbar pada pukul 16.30 WIB dan diterima oleh Bidang Intelijen. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, S.H., M.H., melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan.
Penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis dari Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang juga melibatkan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
Sebelumnya, para tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari penyidik tanpa alasan sah. Penyidik juga telah melakukan upaya jemput paksa ke alamat tinggal mereka, namun para tersangka tidak ditemukan, sebagaimana dikuatkan oleh keterangan RT/RW setempat.
Pengumuman DPO telah dipublikasikan di media massa, termasuk Koran Tribun pada 6 Maret 2025 serta media daring, dan disertai dengan permintaan bantuan pelacakan dari AMC Kejaksaan Agung RI.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang bersertifikat hak milik untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan A. Yani I, dengan nilai pengadaan sebesar Rp99.173.013.750. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp39.866.378.750.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka masing-masing:
Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 dan R-08/O.1/Fd.1/12/2024 atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M.
Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 atas nama Drs. Samsir Ismail, M.M.
Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 atas nama M. Faridhan, S.E., M.M.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak guna proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya untuk mengikuti langkah para tersangka ini, dengan menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses penegakan hukum.
(*/Dwi-Red)
Komentar0