GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

MA Lakukan Mutasi Besar-Besaran, KY :Sinyal Kuat Menjaga Integritas Dunia Hukum di Indonesia


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan rotasi terhadap hampir dua ratus hakim dan pimpinan pengadilan negeri di berbagai daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menata ulang lembaga peradilan di tengah mencuatnya sejumlah kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa mutasi massal ini adalah sinyal kuat dari MA dalam menjaga integritas dunia hukum di Indonesia.

“KY melihat kebijakan MA ini sebagai langkah konkret dalam melakukan pembenahan lembaga peradilan. Kami mendukung penuh dan memberikan apresiasi atas keputusan pimpinan MA tersebut,” ujar Mukti pada Rabu, 23 April 2025.

Jaga Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa maraknya kasus suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim dapat berpotensi besar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Oleh karena itu, KY menyatakan siap bersinergi dengan MA dalam upaya menjaga kehormatan serta integritas profesi hakim.

“Komisi Yudisial siap memberikan masukan dan informasi menyangkut rekam jejak hakim yang berintegritas, sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan mutasi,” tegas Mukti.

Mutasi 199 Hakim dan Pejabat Pengadilan

Dalam keterangan terpisah, MA menyebutkan bahwa sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri dimutasi berdasarkan hasil rapat pimpinan yang digelar pada Selasa malam, 22 April 2025. Ketua MA, Sunarto, berharap langkah ini dapat memberikan penyegaran dan mendorong kinerja lebih optimal di lingkungan peradilan

“Mutasi ini bukan hanya sebagai bentuk penyegaran, tetapi juga motivasi agar para hakim dan aparatur peradilan semakin semangat meningkatkan kualitas layanan hukum,” ujar Sunarto, Rabu (23/4).

Dokumen resmi dari Badan Peradilan Umum (Badilum) MA menunjukkan bahwa sebagian besar hakim yang dimutasi berasal dari wilayah DKI Jakarta, daerah yang baru-baru ini menjadi sorotan akibat kasus dugaan suap.

Imbas Kasus CPO, Sejumlah Hakim Ditahan

Mutasi besar-besaran ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah tiga orang hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang diketahui menjadi majelis dalam perkara tersebut. Selain itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

KY dan MA kini sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang menjadi garda terakhir pencari keadilan ini. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.