Bahwa tersangka AI (45th) selaku Direktur PT. BCM, dan tersangka S (59th) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah malakukan perbuatan yang disangkakan melanggar :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa tersangka AI (45th) selaku Direktur PT. BCM, dan tersangka S (59th) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak NOMOR : PRINT- 1762 /O.1.10/Ft.1/04/2025 selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 terhadap Tersangka inisial AI (45th) dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak NOMOR : PRINT- 1761 /O.1.10/Ft.1/04/2025 selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 terhadap Tersangka inisial S (59th).
Akibat perbuatan Tersangka inisial AI dan Tersangka inisial S mengakibatkan Kerugian Negara sekitar + 3.668.700.772 (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
(*/Dwi-Red)
Sumber:Penkum Kejari Pontianak
Komentar0