GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Apa Kabar Temuan Satu Kontainer Rokok Yang Diduga Ilegal di Kawasan Pergudangan Borneo Icon Kubu Raya?


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kalimantan Barat – Dunia penegakan hukum di Kalimantan Barat tercoreng oleh skandal besar yang mengusik rasa keadilan publik. Satu kontainer penuh berisi rokok yang diduga ilegal dan terindikasi menggunakan pita cukai palsu yang ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik, dan yang lebih mencengangkan lagi, lokasi penemuan hanya berjarak ratusan meter dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kubu Raya.

Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH, Koordinator LSM 
TINDAK Indonesia

Temuan ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai efektivitas pengawasan, serta membuka ruang spekulasi terkait kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum Bea Cukai dalam praktik terlarang tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media, barang tersebut keluarnya dari Pelabuhan Pontianak, salah satu pintu keluar masuk barang dan penumpang yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Gudang tempat barang yang diduga ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan persekongkolan yang melibatkan oknum di dalam institusi pengawasan.

“Ini bukan semata urusan rokok ilegal. Ini adalah potret kebobrokan sistem pengawasan kita.

Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara aktor intelektualnya bebas bergerak di ruang gelap,”ujar Koordinator LSM TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi, SE, SH, MH.

lebih lanjut Yayat menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hukum dengan pemberatan yang harus diproses secara pidana.

“Peristiwa ini bukan hanya soal barang ilegal, tetapi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 dan 56 UU Cukai secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan pita cukai palsu bisa dikenakan sanksi pidana berat,” tegas Yayat.

Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin kontainer berisi barang ilegal bisa masuk ke kalimantan barat tanpa terdeteksi oleh Sistem Pengamanan yang ketat di pelabuhan seperti Aparatur dari Bea Cukai.

“Ini mencederai akal sehat publik. Apakah ini murni kelalaian, ada pembiaran sistematis, atau justru indikasi keterlibatan oknum oknum ? Semua pihak yang berkompeten wajib untuk menjawab pertanyaan ini secara terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yayat mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menyikapi kasus ini. Ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya ada yang berasal dari kalangan oknum aparat itu sendiri, karena perbuatan tersebut jelas jelas merugikan Negara,"jelas Yayat.

“Jika negara ingin dipercaya, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami dari LSM TINDAK INDONESIA akan terus mengawal proses ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sanksi Hukum Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

1. Penggunaan Pita Cukai Palsu
Pasal 55 huruf (b)
Pidana penjara: 1–8 tahun
Denda: 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

2. Penggunaan Pita Cukai Bekas
Pasal 55 huruf (c)
Pidana penjara: 1–8 tahun
Denda: 10–20 kali nilai cukai

3. Penggunaan Pita Cukai Tidak Sesuai (Berbeda)
Pasal 29 ayat (2a)
Denda administratif: 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi

4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pasal 55 huruf (c) jo. Pasal 56
Pidana penjara: 1–5 tahun
Denda: 2–10 kali nilai cukai

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Tim media ini menyambangi Kantor Bea Cukai Pontianak pada (28/4/2025) untuk melakukan konfirmasi guna perimbangan pemberitaan, namun sangat disayangkan, saat tim media sampai di kantor Bea Cukai Pontianak, tim media kemudian ditemui oleh salah seorang staf yang berjaga diruang pelayanan, kemudian tim disuruh menunggu, setelah sekian lama menunggu, akhirnya staf tersebut kembali menemui tim awak media dan mengatakan kalau di kantor hanya ada 2 orang saja yang lain pada keluar,"ucap staf tersebut. Karena tidak ada seorangpun dari pihak Bea Cukai Pontianak yang bisa memberikan keterangan, akhirnya tim media meninggalkan kantor Bea Cukai Pontianak tanpa mendapatkan keterangan resmi dari Pihak Bea Cukai Pontianak terkait satu kontainer rokok yang mencengangkan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Pontianak.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.