Tinta Rakyat Nusantara.Com, Kubu Raya – Dunia penegakan hukum di Kalimantan Barat kembali tercoreng oleh skandal besar yang mengusik rasa keadilan publik. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal, yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu, ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kabupaten Kubu Raya. Yang mencengangkan, lokasi penemuan hanya berjarak ratusan meter dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kubu Raya.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai efektivitas pengawasan, serta membuka ruang spekulasi terkait kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum Bea Cukai dalam praktik terlarang tersebut.
Koordinator LSM TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyampaikan kecaman keras terhadap kejadian ini. Ia menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hukum dengan pemberatan yang harus diproses secara pidana.
“Peristiwa ini bukan hanya soal barang ilegal, tetapi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 dan 56 UU Cukai secara tegas menyebut bahwa siapa pun yang menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan pita cukai palsu bisa dikenakan sanksi pidana berat,” tegas Yayat.
Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin kontainer berisi barang ilegal bisa masuk kekalimantan barat tanpa terdeteksi oleh Sistem Pengamanan yang ketat di pelabuhan seperti Aparatur dari Bea Cukai.
“Ini mencederai akal sehat publik. Apakah ini murni kelalaian, ada pembiaran sistematis, atau justru indikasi keterlibatan oknum oknum ? Semua pihak yang berkompeten wajib untuk menjawab pertanyaan ini secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayat mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menyikapi kasus ini. Ia mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya ada yang berasal dari kalangan oknum aparat itu sendiri, karena perbuatan tersebut jelas jelas merugikan Negara.
“Jika negara ingin dipercaya, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami dari LSM TINDAK INDONESIA akan terus mengawal proses ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kubu Raya maupun Bea Cukai terkait atas temuan yang mencengangkan tersebut.
Sanksi Hukum Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
1. Penggunaan Pita Cukai Palsu
Pasal 55 huruf (b)
Pidana penjara: 1–8 tahun
Denda: 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
2. Penggunaan Pita Cukai Bekas
Pasal 55 huruf (c)
Pidana penjara: 1–8 tahun
Denda: 10–20 kali nilai cukai
3. Penggunaan Pita Cukai Tidak Sesuai (Berbeda)
Pasal 29 ayat (2a)
Denda administratif: 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi
4. Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pasal 55 huruf (c) jo. Pasal 56
Pidana penjara: 1–5 tahun
Denda: 2–10 kali nilai cukai.
(Tim Liputan).
Komentar0