Dalam tuntutannya menyampaikan beberapa hal di antaranya meminta penegakan hukum UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021.
"Sebagai Instansi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat Sulbar dengan memenuhi pemenuhan administrasi pembangunan berupa IMB dan persetujuan bangunan gedung,”Kata Ikram
Selain itu, dalam tuntutannya Korlap juga menyampaikan permintaan pencopotan terhadap Kepala Balai Jalan Yang di jabat oleh Monang kepada PUPR karna tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Sulawesi barat.
Ia juga berjanji ditanggal 30 september mendatang akan mengerahkan massa lebih besar lagi untuk mendatangi BPJN dan melayangkan surat kepada Kementerian PUPR di Jakarta dengan semua temuan lapangan Gerak Indonesia terhadap kinerja BPJN Sulbar.(TRN/Editor:Red).
Komentar0